128 Warga Binaan Rutan Sungai Penuh Diusulkan Terima Remisi Idulfitri
Hukum

128 Warga Binaan Rutan Sungai Penuh Diusulkan Terima Remisi Idulfitri

Sentra Media - RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Sebanyak 128 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Jumlah tersebut merupakan lebih dari setengah dari total penghuni rutan yang saat ini mencapai 218 orang warga binaan.

Kasi Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Sungai Penuh, Oky Apriyanto mengatakan, pengusulan remisi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Warga binaan yang diusulkan menerima remisi merupakan mereka yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.

Menurutnya, syarat tersebut antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, telah menjalani masa hukuman minimal sesuai ketentuan, serta memenuhi persyaratan administratif lainnya.

“Remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sesuai aturan,” ujar Oky, Senin 16 Maret 2026.

Ia menambahkan, usulan remisi tersebut selanjutnya akan diproses oleh pihak terkait sebelum ditetapkan secara resmi pada momen Hari Raya Idulfitri mendatang.

Pemberian remisi hari raya merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan.

Selain itu, pengusulan remisi juga menjadi bagian dari kewajiban pihak Rutan Sungai Penuh dalam memberikan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

You can share this post!