Sentra Media - Batu Bara, MISTAR.ID
Momen Idulfitri 1447 Hijriah membawa kebahagiaan bagi 748 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, yang menerima remisi khusus.
Pemberian remisi khusus tersebut dilaksanakan usai salat Idulfitri 1447 H di lingkungan Lapas Labuhan Ruku, Sabtu (21/3/2026).
Sebanyak 748 WBP beragama Islam menerima remisi khusus Idulfitri sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik serta keikutsertaan aktif dalam berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 738 orang memperoleh pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sedangkan 10 WBP lainnya langsung bebas setelah menerima remisi (RK II).
Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
“Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong proses pembinaan yang lebih efektif di dalam lapas,” lanjutnya.
Ia berharap pemberian remisi khusus Idulfitri ini dapat meningkatkan semangat warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan secara maksimal.
“Momentum Idulfitri tidak hanya menjadi perayaan hari kemenangan, tetapi juga sarana refleksi diri bagi warga binaan. Ini menjadi titik awal untuk memperbaiki diri dan menata masa depan yang lebih baik,” katanya.