80 Pemegang SIPB di Bengkulu Wajib Beralih ke IUP untuk Reklamasi Tambang
Sumber Foto: Viral Publik
Internasional

80 Pemegang SIPB di Bengkulu Wajib Beralih ke IUP untuk Reklamasi Tambang

Sentra Media - Reklamasi Tambang Jadi Sorotan, 80 Pemegang SIPB di Bengkulu Wajib Migrasi Ke IUP

Hukum

Bengkulu

3 March 2026 - 0 Submitted by

Bengkulu - Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap reklamasi tambang, dengan fokus pada kewajiban lingkungan bagi pelaku usaha pertambangan. Puluhan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Provinsi Bengkulu diwajibkan untuk meningkatkan status izin mereka menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena SIPB tidak dapat diperpanjang.

Hal tersebut disampaikan oleh Sub Bidang Koordinator Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Didi Ardiansyah, Selasa (3/3).

Menurut Didi, ada sekitar 80 pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Provinsi Bengkulu yang wajib beralih (Bermigrasi) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) menyusul belum adanya regulasi pemerintah pusat terkait perpanjangan izin SIPB.

“Masa berlaku mayoritas SIPB di Bengkulu akan berakhir pada Tahun 2026, karena sebagian besar izin diterbitkan pada Tahun 2023 pasca perubahan kewenangan pertambangan melalui regulasi nasional. Sampai sekarang belum ada peraturan menteri terkait perpanjangan SIPB, maka pelaku usaha diarahkan untuk beralih menjadi IUP,” kata Didi.

Perubahan izin tersebut, lanjut Didi, membawa konsekuensi baru bagi pelaku usaha tambang, yakni kewajiban menyiapkan dokumen reklamasi dan pasca tambang serta menempatkan dana jaminan reklamasi.

“Jadi, kewajiban reklamasi tetap melekat pada pemegang izin meskipun kegiatan penambangan telah berakhir. Kalau kegiatan tambangnya sudah selesai atau tidak dilanjutkan, maka wajib segera dilakukan reklamasi sesuai dokumen lingkungan,” ujarnya.

Besaran dana jaminan reklamasi mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 344 Tahun 2025. Untuk tahun 2026, nilai minimal revegetasi darat di Bengkulu ditetapkan sekitar Rp169 juta per hektare.

Namun demikian, angka tersebut bukan nilai final karena reklamasi tidak hanya berupa penanaman kembali.

Didi juga menghimbau kepada seluruh pemegang tambang di wilayah Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan kegiatan reklamasi, dikarenakan reklamasi tersebut setiap Tahun diharuskan dan diwajibkan para pemegang tambang untuk memberikan laporan.

“Jadi wilayah yang sudah tidak lagi dilakukan aktifitas penambangan, untuk segera dilakukan reklamasi,” tutupnya. (Am027).

ESDM Provinsi Bengkulu

Facebook comments

Berita Terkait

IKADIN Apresiasi Penerapan KUHAP Baru dalam Putusan Perkara Refpin

May 04, 2026

Pledoi Sunindyo: “Tidak Ada Niat Jahat, Tidak Ada Kausalitas, Kami Minta Dibebaskan”

Apr 30, 2026

Pledoi Sunindyo Angkat Putusan PT Timah, Kerugian Lingkungan Dinilai Tak Bisa Dijadikan Kerugian Negara

Apr 30, 2026

Pledoi Sunindyo Gugat Dasar Tuntutan, Nilai Kerugian Negara Disebut Kabur dan Tak Terkait Kliennya

Apr 29, 2026