Sentra Media - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengelolaan aset negara. Namun, keputusan bisnis yang diambil sering kali dihadapkan pada risiko hukum dan reputasi.
Para pengurus dan pengelola BUMN dituntut untuk membuat keputusan bisnis yang cepat dan tepat, sejalan dengan nilai perusahaan. Dalam konteks ini, pemahaman yang mendalam mengenai batasan risiko bisnis, prinsip Business Judgment Rule (BJR), dan aspek hukum pengelolaan aset menjadi sangat penting.
Untuk mendukung dialog mengenai isu ini, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) bekerja sama dengan Hukumonline menyelenggarakan Seminar Publik bertema: "Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis" yang diadakan di Le Méridien, Jakarta, pada Rabu (15/7). Dalam sambutannya, Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Komjen Pol (Purn.) Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan bahwa BUMN memiliki karakteristik yang membedakannya dari perusahaan swasta. Ia menekankan bahwa BUMN tidak hanya dituntut untuk tumbuh dan kompetitif, tetapi juga untuk menjalankan tugas pembangunan yang diamanatkan oleh pemerintah.
Andi Taletting Langi, Direktur Badan Usaha di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, menambahkan bahwa dalam dunia bisnis, untung dan rugi merupakan hal yang biasa. Ia menjelaskan bahwa pada sektor swasta, jika kerugian muncul akibat keputusan strategis yang telah disetujui, pemegang saham akan berupaya mengubah strategi tersebut.