Ancaman Teror pada Wartawan Terkait Penyelidikan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang
Kasus tambang pasir ilegal yang terjadi di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, memicu ketegangan yang berdampak pada keselamatan wartawan yang meliputnya. Tiga wartawan, yaitu Wawan Sugiarto dari TV One, Achmad Arief dari JTV, dan Abdul Rachman dari Kompas TV, melaporkan adanya ancaman pembunuhan yang mereka terima.
Pada Jumat, 6 November 2015, ketiga wartawan tersebut mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur untuk melaporkan ancaman yang mereka terima melalui pesan singkat. Dalam laporan tersebut, mereka mengungkapkan bahwa mereka diancam akan dibunuh dengan menggunakan bom ikan (bondet) jika tetap melanjutkan peliputan terkait tambang pasir ilegal di kawasan tersebut.
Wawan Sugiarto, salah satu wartawan yang menerima ancaman, menjelaskan bahwa pesan tersebut menyatakan bahwa mereka akan dibunuh jika terus memberitakan tentang tambang pasir. Dia mencurigai bahwa pelaku ancaman tersebut adalah seorang preman lokal yang dikenal dengan sebutan 'tim 32' di Lumajang.
Ketiga wartawan ini berharap, melalui laporan yang mereka buat, pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan bagi mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik yang berisiko. Kejadian ini menyoroti tantangan yang dihadapi wartawan dalam melaksanakan tugas mereka, terutama ketika meliput isu-isu yang sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik.




