Asmadi Dianiaya Hingga 86 Jahitan Usai Masalah Asmara Viral di Media Sosial
Sumber Foto: detikcom
Sosial

Asmadi Dianiaya Hingga 86 Jahitan Usai Masalah Asmara Viral di Media Sosial

Pontianak -

Asmadi alias Celeng kini dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis, usai dibacok dengan parang oleh dua kakak beradik di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Tubuh Celeng kini dipenuhi luka mencapai 86 jahitan.

Kasus penganiayaan sadis itu sempat viral di media sosial. Dua kakak beradik berinisial MS dan H diduga menganiaya korban gegara persoalan asmara adik perempuan keduanya. Korban diketahui merupakan mantan pacar seorang perempuan berinisial S, adik dari H dan MS.

Semua bermula saat hubungan korban dan S kandas pada April 2026. Namun, korban tidak terima diputus. Ia kemudian diduga sering mengancam S.

Korban diduga juga kerap membuat unggahan di media sosial yang dianggap mempermalukan. Dalam unggahannya, korban menuliskan kalimat yang menyeret nama S beserta orang tuanya, sehingga memicu kemarahan H dan MS.

"Adik pelaku merasa tidak terima, lalu menyampaikan hal tersebut kepada kedua kakaknya (H dan MS)," kata Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto, Rabu (16/4/2026).

Pada Selasa (14/4) sekitar pukul 11.30 WIB, H dan MS mendatangi kontrakan korban di kawasan Sungai Jawi. Setibanya di lokasi, pelaku MS langsung menyerang menggunakan parang.

Korban disabet berulang kali ke bagian perut, tangan, hingga kaki. Sementara itu, pelaku H berperan memiting korban dari belakang untuk melumpuhkan.

Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku H melarikan diri. Sedangkan MS kemudian menyerahkan diri ke polisi pada sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB.

"Tim Reskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku lainnya," tambahnya.

Kombes Endang menyebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dengan kedalaman sekitar 5 cm dan diameter 4 cm setelah dianiaya berat oleh MS dan H.

Tak hanya itu, korban juga mengalami patah pada siku tangan kanan serta puluhan luka terbuka yang membutuhkan banyak jahitan.

"Luka jahitan terdapat di berbagai bagian tubuh, mulai dari tangan, lengan, punggung tangan, hingga kaki," ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Rinciannya, luka jahitan ditemukan di punggung tangan kanan, kelingking, lengan bawah, siku, paha, betis, telapak kaki, hingga mata kaki. Total jahitan pada luka mencapai 86 jahitan. Kondisi ini menunjukkan korban mengalami serangan bertubi-tubi dengan senjata tajam.

"Korban masih dalam kondisi kritis di rumah sakit karena luka serius yang dialaminya," kata Endang.

Saat ini, tim medis masih berupaya menangani korban secara intensif. Polisi juga terus memantau perkembangan kondisi korban sambil melengkapi berkas perkara.

Selain itu, anggota Satreskrim yang melakukan pengamanan terhadap pelaku telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 60 sentimeter.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan proses hukum masih berjalan," tegas Endang.

Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 3 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun. Endang mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.

"Apapun persoalannya, percayakan pada hukum. Jangan main hakim sendiri karena justru akan berujung pidana," tegasnya.

(aau/aau)