ASN Diberi Kesempatan Jadi Komcad, Ini Syarat dan Tujuannya
Sentra Media - fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) resmi membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/22/M.SM.00.00/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026. Lalu, apakah ASN wajib ikut? Apa saja syarat dan keuntungannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dasar Hukum ASN Ikut Komcad
Pembukaan seleksi ASN sebagai Komcad merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Menteri Pertahanan tertanggal 11 Februari 2026 tentang permohonan penerbitan surat rekomendasi mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) Komcad.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada:
Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021
Peran Pegawai ASN sebagai Komcad dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa ASN diharapkan turut berpartisipasi sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap sistem pertahanan nasional.
Tujuan ASN Ikut Pelatihan Militer
Keikutsertaan ASN dalam pelatihan dasar kemiliteran disebut sebagai:
Wujud nyata bela negaraImplementasi nilai dasar ASN “BerAKHLAK”
Penguatan ideologi Pancasila dan UUD 1945
Dukungan terhadap agenda pertahanan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Dengan kata lain, program ini bukan mengubah ASN menjadi prajurit aktif, melainkan membentuk kesiapan sebagai komponen cadangan pertahanan negara.
Syarat ASN Daftar Komcad




