Audit Kejaksaan Diperlukan untuk Proyek Box Culvert di Surabaya yang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Sumber Foto: LiputanIndonesia.co.id
Sentra Liputan

Audit Kejaksaan Diperlukan untuk Proyek Box Culvert di Surabaya yang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Surabaya - Pekerjaan pembangunan pedestrian dan saluran U-Gutter oleh PT Sentra Orbitals Pratama di Jalan Raya Tempurejo, Kelurahan Dukuh Suterejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, diduga tidak mengikuti spesifikasi teknik yang telah ditetapkan. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan kemungkinan terjadinya penyimpangan, termasuk dugaan korupsi bahan dalam proyek tersebut.

Menurut pengamatan media di lokasi, pelaksanaan proyek terlihat tidak teratur dan tidak memperhatikan struktur tanah serta Bill of Quantity (BoQ) yang seharusnya diikuti. Proses pemasangan Box Culvert, yang bertujuan untuk mengendalikan aliran air, tampak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mematuhi prosedur yang benar.

Ridwan, Ketua DPC Surabaya LSM Lasbandra, menyatakan bahwa sebelum pemasangan U-Gutter atau box culvert, harus dilakukan pengeringan pada dasar bawah dan menggunakan pasir sebagai lapisan dasar. Namun, pekerjaan ini tidak dilakukan dengan baik. Dia menambahkan, "Pekerjaan ini nampak kurang layak saat pemasangannya. Pengeringan air (dewatering) tidak dilakukan, sehingga kemiringan U-Gutter tidak bisa terkontrol. Selain itu, bekas galian hanya ditimbun kembali, padahal seharusnya menggunakan pasir dan batu (sirtu)."

Ridwan juga menunjukkan bahwa pemasangan box culvert terlihat tidak rapat, dan hanya ditambal dengan tanah dan semen untuk menutupi celah yang ada.

Saat ditanya mengenai situasi tersebut, Zainal, salah satu pekerja proyek, mengungkapkan bahwa dia hanya mengikuti perintah dan menyarankan agar pertanyaan terkait ketidaksesuaian proyek diarahkan kepada pihak dinas atau pemilik tender.

Proyek tersebut memiliki nomor kontrak 000.3.2/105/06.2.01.0012.EPC/436.7.3/2025, namun terindikasi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu, terdapat perubahan nomor telepon pelaksana proyek untuk menghindari konfirmasi dari media, dan anggaran proyek tidak dicantumkan dengan jelas. Pekerja juga mengabaikan protokol keselamatan kerja (K3), yang seharusnya diterapkan dalam proyek ini.

Pihak Pemkot Surabaya, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan APH, termasuk Kejaksaan, diharapkan untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana anggaran APBD dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Sentra Orbitals Pratama. Tindakan tegas diperlukan mengingat pelaksanaan proyek ini telah menarik perhatian publik dan media, serta menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan kerja.