Sumber Foto: detikcom
Sosial
Banyuwangi Tandatangani Nota Kesepahaman Restorative Justice untuk Program Sosial
Banyuwangi -
Nota kesepahaman Restorative Justice yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota, termasuk Banyuwangi.
Kesepakatan yang ditandatangani di Surabaya pada Kamis (9/10/2025) itu akan dikolaborasikan dengan berbagai program penguatan sosial yang selama ini dijalankan di Banyuwangi.
Penandatanganan turut dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, serta seluruh kepala daerah dan Kajari se-Jatim. Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata pada penegakan hukum.




