Bapas Jember Pastikan Pemenuhan Hak Integrasi Warga Binaan Sesuai Ketentuan
Politik & Hukum
Menjamin Hak Warga Binaan: Kasubsi BKD Bapas Jember Pastikan Pemenuhan Hak Integrasi WBP Sesuai Ketentuan yang Berlaku
4 November 2025 09:17 Diperbarui: 4 November 2025 09:13 49 0 0
+
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemberian hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu upaya untuk membantu mereka kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana. Bentuk hak integrasi meliputi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK). Untuk memperoleh hak tersebut, WBP wajib memenuhi sejumlah syarat seperti berkelakuan baik, tidak memiliki catatan pelanggaran, serta telah menjalani sebagian masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Kasubsi BKD, Slamet Riyadi, pemenuhan hak integrasi dilakukan secara selektif dan transparan dengan memperhatikan aspek kepribadian, perilaku, serta tingkat kesadaran hukum WBP. "Setiap WBP yang memenuhi syarat berhak diusulkan untuk mendapatkan program integrasi. Prosesnya dilakukan melalui evaluasi oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang menilai kelayakan berdasarkan pembinaan dan perilaku selama menjalani pidana," ujar Slamet Riyadi. Ia menegaskan bahwa pengawasan dan penilaian ini penting agar hak integrasi diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Slamet Riyadi menambahkan bahwa pemberian hak integrasi bukan sekadar bentuk keringanan hukuman, melainkan wujud keberhasilan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya program integrasi, WBP diharapkan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap, mandiri, dan bertanggung jawab. Selain itu, program ini juga berkontribusi dalam mengurangi kepadatan penghuni di lembaga pemasyarakatan serta memperkuat komitmen lembaga dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang manusiawi dan berkeadilan.
Setahun Bekerja, Bergerak -- Berdampak
#Kemenimipas
#SetahunBerdampak
#ImipasSetahunBergerakBerdampak
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Mohon tunggu...
Lihat Politik & Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
KIRIM
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
TAG
integrasi
hak
wbp
hukum
vox pop




