Bapas Palangka Raya Ikuti Arahan Dirjenpas untuk Usulan Hak Integrasi Warga Binaan
Sumber Foto: Aktualdetik
Hukum

Bapas Palangka Raya Ikuti Arahan Dirjenpas untuk Usulan Hak Integrasi Warga Binaan

Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya mengikuti kegiatan Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan mengenai pengusulan hak integrasi bagi narapidana dan anak binaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting di Aula Bapas Palangka Raya, Kamis (05/02/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bapas Palangka Raya beserta jajaran sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman serta keseragaman pelaksanaan pengusulan hak integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengawali kegiatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menekankan pentingnya pemahaman tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya terkait mekanisme serta waktu pelaksanaan pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pengusulan hak integrasi harus tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak, Yulius Sahruzah, menyampaikan paparan mengenai pemenuhan hak integrasi. Dalam paparannya disampaikan bahwa masih terdapat sejumlah tanggapan dari masyarakat terkait pelaksanaan pengusulan hak integrasi. Tanggapan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memastikan seluruh proses pengusulan hak integrasi dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi antara peserta Zoom dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, dengan tujuan memperjelas mekanisme serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengusulan hak integrasi ke depan.

Melalui kegiatan ini, Bapas Palangka Raya diharapkan dapat semakin optimal dalam melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan, serta memastikan pengusulan hak integrasi bagi warga binaan berjalan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.

(Al)