BDO Indonesia Ajak Korporasi Siap Hadapi Transformasi Pajak dengan CoreTax
Sumber Foto: SWA.co.id
Ekonomi

BDO Indonesia Ajak Korporasi Siap Hadapi Transformasi Pajak dengan CoreTax

Sentra Media - Digitalisasi perpajakan Indonesia memasuki babak baru. Melalui implementasi penuh CoreTax (SIAP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatukan layanan pajak dalam sistem terintegrasi berbasis data real-time, menggantikan platform lama seperti DJP Online dan e-Faktur desktop.

Batas waktu 30 April 2026 bukan sekadar agenda rutin pelaporan pajak. Untuk pertama kalinya, SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 harus disampaikan sepenuhnya melalui CoreTax, sebuah perubahan yang menandai transformasi besar dalam cara korporasi berinteraksi dengan otoritas pajak di era digital.

Irwan Kusumanto, Managing Partner KKP Kusumanto & Rekan sekaligus Head of Tax BDO Indonesia, menilai kehadiran CoreTax bukan sekadar pembaruan sistem teknis, melainkan penataan ulang yang fundamental terhadap tata kelola perpajakan di Indonesia.

Irwan menambahkan dengan mekanisme validasi yang kini berlangsung secara real-time, integritas data telah menjadi aset strategis. “Kebersihan data (data hygiene) tidak lagi sekadar pekerjaan administratif di belakang layar, melainkan kebutuhan strategis bagi kepemimpinan korporat untuk memitigasi risiko audit sekaligus memastikan kepatuhan yang berkelanjutan,” kata Irwan dalam siaran pers yang diterima SWA.co.id, Senin (9/3/2026).

KKP Kusumanto & Rekan merekomendasikan tiga langkah strategis bagi manajemen perusahaan untuk beradaptasi dengan ekosistem baru ini.

Pertama, memperkuat tata kelola data dengan memastikan integritas data, mulai dari NPWP vendor, Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), hingga integrasi sistem ERP, mengingat DJP kini memiliki visibilitas transaksi secara langsung.

Kedua, mengamankan otoritas digital dengan menggantikan kerangka kerja EFIN lama ke sistem otentikasi berbasis sertifikat digital yang terikat pada Person-in-Charge (PIC) resmi.

Ketiga, meningkatkan peran fungsi pajak dengan menggeser fokus dari pekerjaan manual menuju analisis data serta pemantauan kontrol internal.

Diakui Irwan tim pajak KKP Kusumanto & Rekan berkomitmen membantu perusahaan melewati masa transisi CoreTax melalui layanan komprehensif, mulai dari dukungan implementasi sistem, aktivasi sertifikat digital baru, hingga health check kepatuhan pajak guna memastikan keselarasan data internal dengan data pre-populated dari DJP.

Apalagi, navigasi sistem pajak nasional yang baru menuntut pemahaman regulasi yang mendalam serta pengelolaan data yang strategis. Dengan persiapan yang tepat, transisi menuju CoreTax dapat menjadi peluang bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan ketahanan kepatuhan jangka panjang.

Mengingat sistem baru ini dibangun di atas integrasi penuh. Setiap e-Faktur yang diterbitkan dan bukti potong (e-Bupot) yang dibuat akan langsung tercatat secara real-time dalam buku besar wajib pajak korporasi. Dampaknya, saat menyusun SPT Tahunan, sebagian besar data telah tersedia secara pre-populated berdasarkan aktivitas pelaporan bulanan.