Bebie Tegaskan Pentingnya Penghormatan Hak Tanah Masyarakat dalam Pertambangan
Sentra Media - SB, PURUK CAHU– Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Bebie, menyampaikan keprihatinannya terkait insiden yang terjadi di PT Asman Bara Baronang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Insiden tersebut diduga berkaitan dengan ketegangan akibat sengketa hak atas tanah dan lahan garapan yang melibatkan masyarakat setempat.
Menurut Bebie, kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat tidak dapat dijadikan alasan bagi perusahaan untuk secara sepihak memaksakan aktivitas pertambangan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak pengelolaan masyarakat yang telah ada secara turun-temurun.
Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memperhatikan hak serta keberlanjutan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan yang merugikan berbagai pihak.
"Setiap aktivitas pertambangan harus memperhatikan hak dan keberlanjutan masyarakat sekitar agar tidak terjadi konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak," ujarnya, pada Jumat (6/3/2026).
Bebie menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, kegiatan usaha pertambangan wajib menghormati hak atas tanah dan menyelesaikan hak-hak masyarakat sebelum aktivitas operasional dimulai.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan hak milik, tanah, serta sumber penghidupan yang layak.




