Benny Utama Desak Pemerintah Daerah Sediakan Fasilitas Rehabilitasi Narkotika
Sumber Foto: HarianHaluan.id
Pusat Utama

Benny Utama Desak Pemerintah Daerah Sediakan Fasilitas Rehabilitasi Narkotika

MATARAM, HARIANHALUAN.ID – Persoalan narkotika di Indonesia kian menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Tingginya angka penyalahgunaan, terbatasnya fasilitas rehabilitasi, serta kompleksitas penegakan hukum menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi secara menyeluruh. Dalam situasi ini, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci utama agar penanganan narkotika tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan korban penyalahgunaan.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menegaskan pentingnya pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk segera menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Menurutnya, tanpa dukungan sarana rehabilitasi yang memadai, persoalan narkotika akan semakin sulit dikendalikan.

Ia menilai selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada penindakan terhadap pengedar, sementara kebutuhan rehabilitasi bagi pengguna sering kali belum menjadi prioritas. Padahal, pengguna narkotika membutuhkan penanganan medis dan sosial agar dapat kembali pulih dan berfungsi di tengah masyarakat.

“Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyiapkan tempat rehabilitasi. Kalau tidak, kita tidak bisa membayangkan ke depan dampaknya seperti apa. Narkotika ini sudah seperti gunung es, bahkan bisa dikatakan sudah dalam kondisi darurat,” ujar Benny saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Mataram, Provinsi NTB, Rabu (22/4) lalu.

Menurut Benny, kondisi darurat narkotika tidak bisa hanya direspons dengan pendekatan represif semata. Negara harus hadir memberikan solusi yang adil, terutama bagi pengguna yang pada dasarnya merupakan korban dan membutuhkan pertolongan, bukan sekadar hukuman pidana.

Ia menegaskan bahwa terhadap para pengedar narkotika harus diterapkan hukuman berat karena mereka menjadi aktor utama yang merusak generasi bangsa. Namun bagi pemakai, pendekatan yang digunakan harus berbeda, yakni pendekatan rehabilitatif dan kemanusiaan.

“Untuk pengedar harus dihukum berat. Tapi untuk pemakai, kita harus melihat mereka sebagai orang sakit yang perlu diobati. Negara harus hadir, termasuk jika mereka tidak mampu,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Dalam rangkaian tinjauan bersama Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat, Benny juga menyoroti masih tingginya kasus narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan narkoba belum dapat ditangani secara tuntas dan membutuhkan kerja bersama lintas sektor.

Selain persoalan narkotika, Benny turut mengapresiasi implementasi awal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di wilayah tersebut. Ia menilai penerapan regulasi baru itu berjalan cukup baik karena didukung koordinasi yang harmonis antarlembaga penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kuatnya koordinasi dalam kerangka criminal justice system (CJS). Tanpa komunikasi yang solid antara kepolisian, kejaksaan, dan BNN, berbagai kendala teknis di lapangan akan sulit diselesaikan.

“Koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan BNNP berjalan baik dan harmonis. Ini menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru yang tentu masih memiliki beberapa kendala awal,” ujarnya kepada Parlementaria usai kunjungan kerja tersebut.