Bimantoro Dukung Pendampingan Hukum untuk Perkuat Hak Warga dalam Proses Pidana
Sumber Foto: fraksi gerindra dpr-ri
Hukum

Bimantoro Dukung Pendampingan Hukum untuk Perkuat Hak Warga dalam Proses Pidana

SURABAYA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penguatan hak-hak warga negara dalam penegakan hukum harus menjadi prioritas dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Dalam kunjungan kerja ke Polda Jawa Timur, ia menekankan pentingnya pendampingan advokat sejak tahap awal penyelidikan hingga persidangan. Kehadiran pengacara, menurutnya, bukan hanya formalitas, tetapi menjadi benteng pertama mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum sekaligus melindungi warga dari potensi kriminalisasi.

Bimantoro menilai banyak warga yang terseret kasus pidana tanpa memahami prosedur hukum atau tanpa didampingi advokat, sehingga menimbulkan ketidakadilan. Ia menegaskan bahwa prinsip ‘ due process of law’ harus dijamin melalui pasal-pasal RKUHAP, termasuk hak setiap orang untuk didampingi advokat sejak awal proses hukum.

Selain itu, ia mendorong agar negara hadir menjamin akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kecil yang tidak mampu membayar jasa pengacara.

“Negara harus hadir dalam menjamin hak-hak ini, bukan hanya bagi mereka yang mampu menyewa pengacara, tapi juga bagi masyarakat kecil. Karena prinsip keadilan itu tidak boleh diskriminatif,” ujar Bimantoro.

Menurut Bimantoro, sistem hukum Indonesia masih perlu diperkuat agar akses terhadap keadilan bisa dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan. Ia berharap RKUHAP menjadi momentum reformasi hukum acara yang menghadirkan keadilan inklusif, setara, dan berpihak pada hak-hak dasar warga negara.

“Keadilan tidak boleh elitis. Negara harus memastikan seluruh rakyat merasakannya tanpa kecuali, “ pungkasnya.

Facebook Twitter Pinterest

Previous Post

Melati Dorong Penguatan Pramuka dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Next Post

Yan Permenas Tekankan Optimalisasi Layanan Hukum di Sulawesi Selatan

BERITA TERKAIT

Berita Parlemen

Bimantoro Soroti Reformasi Penegakan Hukum, Apresiasi Keterbukaan Polri Terhadap Kritik

19 November 2025

Berita Parlemen

Gerindra Minta Pemerintah Tidak Lengah soal Pelonggaran Penggunaan Masker

19 Mei 2022

Berita Parlemen

Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

3 Agustus 2025

Show Comments (0)