Bimantoro Wiyono Dorong Pengesahan RKUHAP untuk Perkuat Hak Warga dan Peran Advokat
Sumber Foto: fraksi gerindra dpr-ri
Hukum

Bimantoro Wiyono Dorong Pengesahan RKUHAP untuk Perkuat Hak Warga dan Peran Advokat

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyampaikan dukungannya terhadap penyempurnaan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Advokat Indonesia di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senin (21/7).

Dalam forum yang dihadiri berbagai perwakilan organisasi advokat tersebut, Bimantoro menekankan pentingnya RKUHAP sebagai instrumen hukum yang menegaskan penguatan hak-hak warga negara dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Kami sangat senang hari ini mendapatkan pengayaan ilmu, penguatan dari rekan-rekan advokat. Kehadiran bapak-ibu membawa warna baru untuk keadilan hukum kita. Saya rasa kita semua punya visi dan misi yang sama: memperkuat hak warga negara,” ujar Bimantoro.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini Komisi III DPR telah menerima masukan dari lebih dari 60 organisasi masyarakat sipil dan profesi hukum dalam proses pembahasan RKUHAP. Sebagian besar masukan tersebut telah diakomodir dan tercermin dalam sejumlah pasal revisi KUHAP yang tengah dibahas.

Politikus Gerindra itu juga menyuarakan optimisme terhadap penguatan peran advokat dalam sistem peradilan melalui RKUHAP yang baru. “Melalui penguatan advokat, pendampingan hukum, dan perlindungan terhadap profesi advokat dari kriminalisasi (impunitas advokat), saya yakin tidak ada lagi warga negara yang terzalimi,” tegasnya.

Ia berharap proses finalisasi KUHAP bisa segera diselesaikan dan disahkan, demi menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang selama ini kurang memiliki kekuatan dalam menghadapi proses hukum.

“Tidak ada lagi keadilan yang tak bisa didapatkan oleh warga yang tidak punya apa-apa, tapi tetap harus berjuang melawan hukum. Saya yakin penguatan ini bisa diwakili oleh rekan-rekan advokat,” tutupnya.

RDPU ini merupakan bagian dari rangkaian diskusi publik dan uji substansi dalam proses penyempurnaan RKUHAP, yang menjadi agenda strategis DPR RI dalam reformasi sistem hukum nasional.

Facebook Twitter Pinterest

Previous Post

Prabowo: Dengan Koperasi, Rakyat di Desa Bisa Punya Akses ke Obat, Pupuk, dan Sembako Murah

Next Post

Fraksi Gerindra Dukung Koperasi Merah Putih untuk Penguatan Ekonomi Desa

BERITA TERKAIT

Berita Parlemen

Andre Rosiade Temui Dirut Pertamina Patra Niaga, Sampaikan Aspirasi Rakyat tentang Harga Pertalite yang Tidak Turun

9 Januari 2023

Berita Parlemen

Bersama Kemenkes, Sri Meliyana Launching 1000 Vaksinasi Covid-19 di Lahat

6 Oktober 2021

Berita Parlemen

Gerindra Sumut Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Besitang, Langkat

11 Desember 2025

Show Comments (0)