BP3MI Riau Lakukan Edukasi untuk Cegah Pekerja Migran Nonprosedural
Pekanbaru, InfoPublik — Sebanyak 90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 16.10 WIB.
Para PMI yang dipulangkan tersebut terdiri atas 60 laki-laki dan 30 perempuan, dua di antaranya anak-anak.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan oleh Pemerintah Malaysia melalui Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, hasil koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Riau.
“Ke-90 PMI tersebut berasal dari berbagai daerah, yaitu Sumatera Utara 19 orang, Aceh 7 orang, Riau 2 orang, Jambi 4 orang, Lampung 2 orang, Jawa Timur 36 orang, Jawa Barat 6 orang, Jawa Tengah 4 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Sulawesi Utara 1 orang, NTB 5 orang, dan NTT 2 orang,” papar Fanny.
Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh Kantor Imigrasi Kota Dumai, serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Mereka kemudian didampingi oleh Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai, sebelum dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai untuk pendataan, pemberian layanan dasar, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
“Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang dalam kondisi rentan. Kami menerima 90 PMI yang dideportasi, memastikan mereka dalam kondisi aman dan mendapatkan pendampingan,” ujar Fanny.
Menurut Fanny, proses pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja migran, termasuk mereka yang berada dalam situasi sulit atau nonprosedural.
“Kehadiran kami bukan hanya untuk menjemput, tetapi juga memulihkan dan memastikan bahwa negara tidak diam. Kami terus melakukan edukasi agar masyarakat tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, banyak dari PMI nonprosedural yang tidak menyadari risiko bekerja tanpa izin resmi, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, pelanggaran hak, hingga ancaman deportasi. Oleh karena itu, BP3MI Riau terus memperkuat sosialisasi dan advokasi migrasi aman bekerja sama dengan pemerintah daerah, desa, dan komunitas masyarakat.
BP3MI mengimbau agar calon pekerja migran memastikan keberangkatan mereka melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Melalui program Desa Migran Produktif (Desmigratif) dan layanan BP3MI Go Digital, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses informasi lowongan kerja luar negeri yang legal serta prosedur perlindungannya.
“Kami ingin setiap calon pekerja memahami hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang mereka miliki. Tidak ada alasan lagi untuk memilih jalur ilegal,” pungkas Fanny.
(Mediacenter Riau/ms)




