BPJS Watch Soroti Penonaktifan PBI yang Merugikan Warga Miskin
tirto.id - Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, mengkritik tajam metode pembersihan (cleansing) data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan Kementerian Sosial karena dinilai tidak akurat. Timboel menyebut proses penonaktifan massal tersebut mengabaikan fakta lapangan dan merugikan hak warga miskin untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
Timboel menilai pelaksanaan penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan saat ini tidak sejalan dengan regulasi yang ada, khususnya terkait verifikasi data di tingkat bawah.
“Ketika melakukan proses penonaktifan itu tidak berbasis pada PP 76/2015 kalau menurut saya," kata Timboel ditemui di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dia menjelaskan bahwa pembaruan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses uji lapangan yang memadai.
Kritik ini muncul menyusul banyaknya laporan mengenai masyarakat yang kehilangan status kepesertaan PBI secara mendadak.
Menurut Timboel, sistem yang digunakan Kemensos saat ini cenderung mengeluarkan data peserta begitu saja hanya berdasarkan pembaruan administrasi pusat. Hal ini mengakibatkan banyak warga yang secara ekonomi masih masuk kategori sangat miskin justru kehilangan hak bantuan iurannya.
Selain persoalan metode teknis, Timboel menyoroti masalah komunikasi yang dinilai sangat buruk. Dia menyayangkan ketiadaan sistem notifikasi atau pemberitahuan awal kepada peserta sebelum status kartu mereka dimatikan oleh sistem.
"Yang kedua, masalah selain metode untuk menonaktifkan juga komunikasinya enggak ada," tambahnya.
Akibatnya, banyak warga baru mengetahui status kepesertaan mereka sudah tidak aktif ketika sudah berada di rumah sakit dan membutuhkan pertolongan medis segera.
Lebih lanjut, Timboel mengingatkan pemerintah mengenai definisi dasar kepesertaan PBI dalam aturan perundang-undangan. Dia menegaskan bahwa jaminan kesehatan bagi warga miskin bersifat melekat pada status ekonomi, bukan berdasarkan kondisi medis seseorang.
"Oleh sebab itu, Pasal 14 dan 17 Undang-Undang SJSN mengamanatkan yang PBI itu adalah orang miskin dan tidak mampu, bukan orang sakit atau tidak sakit," tegasnya.
Menurut Timboel, skema reaktivasi yang baru diurus saat warga jatuh sakit adalah pola pikir yang keliru secara hukum. Persoalan ini pun berdampak serius bagi pasien dengan penyakit katastropik, seperti pasien cuci darah yang jadwal pengobatannya tidak boleh terhenti.
Timboel menceritakan adanya kasus di mana keluarga pasien harus menanggung beban biaya mandiri sementara waktu demi menyambung nyawa karena sulitnya proses reaktivasi kartu PBI yang sudah nonaktif.
Sebagai solusi, BPJS Watch mendesak Kemensos memberikan masa transisi minimal satu bulan sebelum penonaktifan dilakukan.
Hal ini bertujuan agar warga yang dinyatakan tidak layak lagi menerima bantuan iuran memiliki waktu untuk mendaftar sebagai peserta mandiri tanpa harus menunggu masa aktif selama 14 hari.
Dia pun mendorong Presiden untuk turun tangan membenahi carut-marut data kemiskinan agar pelayanan kesehatan bagi rakyat benar-benar terjamin.
"Nah, ini yang saya sih berharap persoalan klasik kita adalah metodenya dan komunikasinya enggak dijalankan oleh Kemensos," pungkasnya.




