Camat Conggeang Dorong Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Bendungan Cipanas
RADARSUMEDANG.id — Camat Conggeang, Cecep Erwin Sudaryat memastikan akan ikut mengawal percepatan penyelesaian 13 bidang tanah yang hingga kini belum tuntas dalam proses Uang Ganti Rugi (UGR) akibat pembangunan Poyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas.Kata Cecep, persoalan 13 bidang yang dimaksud harus segera mendapat kepastian agar tidak terus berlarut-larut dan merugikan masyarakat terdampak.
“Kami dari pihak kecamatan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses administrasi maupun teknis dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Karena ini menyangkut hak warga terdampak. Jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama tanpa kepastian,” kata Cecep saat dikonfirmasi sejumlah awak media Jumat (20/2/2026) di Gedung Negara.
Selain mendorong percepatan, Cecep juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi dalam proses penyelesaian lahan maupun pencairan UGR.
“Saya ingatkan, jangan ada oknum yang bermain. Semua harus berjalan transparan dan sesuai prosedur. Kalau ada yang mencoba mengambil keuntungan pribadi, tentu akan berhadapan dengan hukum,” tegas Cecep.
Cecep menambahkan, dalam hal ini warga tidak bermaksud untuk menghalang-halangi PSN. Hanya saja apa yang telah dibangun di Conggeang juga harus berbanding lurus dengan hak warga yang belum terpenuhi.
Pasalnya dikatakan Cecep, Bendungan Cipanas merupakan proyek strategis yang diharapkan membawa manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam mendukung irigasi pertanian dan ketahanan air.
“Yang terpenting saat ini, hak-hak warga terdampak tetap harus menjadi prioritas. saya berharap seluruh pihak, maupun instansi terkait di tingkat pusat, dapat mempercepat proses penyelesaian sehingga tidak ada lagi bidang yang menggantung. Kami ingin persoalan ini tuntas, masyarakat tenang, tanpa menyisakan masalah,” pungkas Cecep.
Sebagaimana diberitakan Radar Sumedang sebelumnya, Persoalan keterlambatan pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) bagi masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Cipanas di Kecamatan Conggeang kembali menjadi sorotan.
Dari sejumlah bidang tanah yang belum terselesaikan, sebanyak 13 bidang dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi dan ditargetkan segera dibayarkan.
Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan 13 bidang yang berdasarkan keterangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah dinyatakan clean and clear.
“Kemarin kami menyelesaikan 13 bidang yang menurut BBWS dan BPN itu clean and clear, dan persetujuan dari LMAN juga sedang dikoordinasikan,” kata Sidik Jafar saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang paripurna, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan, DPRD memberikan batas waktu atau timeline selama 20 hari kerja untuk menuntaskan proses pencairan tersebut.
Langkah ini sebagai bentuk keseriusan agar persoalan yang berlarut-larut segera mendapatkan kepastian.
“Untuk penyelesaian permasalahan 13 bidang ini, kami berikan timeline atau batas waktu 20 hari kerja. Ini bentuk keseriusan kami agar persoalan yang berlarut-larut ini segera tuntas,” ujarnya. (jim)
oleh Erik A Kurnia
Ikuti Kami Pada
Navigasi pos
Pos sebelumnya Menu Kering MBG Saat Puasa, Skema Baru MBG Siap Jaga Gizi dan Keamanan Pangan
Pos berikutnya Setahun Memimpin, Dony Ahmad Munir Beberkan PR Besar dan Capaian Sumedang di Momentum Ramadan




