Dameria Pangaribuan Sosialisasikan Ranperda SKP untuk Penuhi Hak Kesehatan Warga
Sumber Foto: rmolsumut.id
Hukum

Dameria Pangaribuan Sosialisasikan Ranperda SKP untuk Penuhi Hak Kesehatan Warga

Sentra Media - Kesehatan menjadi aset terbesar bagi setiap individu yang sangat mempengaruhi ketangguhan dan kemampuan bangsa dalam mempertahankan kehidupan. Karena itu, sebagai bagian dari sistem ketangguhan bangsa, maka pemenuhan hak kesehatan menjadi hal yang wajib dijamin oleh pemerintah.

Demikian salah satu poin penting yang disampaikan Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dameria Pangaribuan saat melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistim Kesehatan Provinsi (SKP) Sumatera Utara di Jalan Rebab, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Senin, 2 Maret 2026.

“Bangsa yang kuat adalah bangsa yang masyarakatnya memiliki tingkat kesehatan yang tinggi,” kata Dameria mengawali sambutannya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, Ranperda SKP regulasi yang digagas sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menyusun dan merencanakan kebijakan di bidang kesehatan. Tujuannya yakni untuk menyelenggarakan layanan dan pembangunan di bidang kesehatan dengan melibatkan seluruh komponen baik pemerintah maupun masyarakat termasuk kalangan swasta.

“Didalamnya diatur dengan jelas pengelolaan kesehatan pada tingkatan Pemerintah dan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pembagian urusan pemerintahan sesuai UU. Dengan begitu, diharapkan tidak ada urusan yang tumpang tindih antara provinsi dengan kabupaten/kota,” ujarnya.

Selain mengatur lingkup urusan pemerintah antar tingkatan, dalam Ranperda SKP tersebut juga diatur mengenai pelibatan berbagai sektor yang selama ini dianggap potensial dalam penyelenggaraan di bidang kesehatan. Termasuk didalamnya pelibatan pengobatan tradisional yang selama ini sangat banyak ditemukan dalam rangka penyembuhan dari penyakit.

“Kita semua memahami bahwa di Sumatera Utara sangat banyak kearifan lokal masyarakat dalam bidang pengobatan yang sering disebut dengan istilah pengobatan tradisional. Akan tetapi, selama ini pengobatan tradisional ini sepertinya belum mendapat perhatian dari pemerintah. Dalam Ranperad SKP hal ini juga menjadi salah satu hal yang disoroti,” ungkapnya.

Selain penyampaian sosialisasi oleh Dameria, kegiatan Sosialisasi Ranperda SKT Provinsi ini juga diisi dengan materi diskusi yang dipantik oleh narasumber lain yakni Jonris Purba selaku praktisi media massa. Materi terkait hak hidup sehat yang dirangkai dengan kemerdekaan untuk memilih metode pengobatan modern maupun tradisional membuat masyarakat semakin antusias dalam membahas regulasi terkait kesehatan tersebut. Para warga yang hadir bahkan berharap agar Ranperda SKP Sumatera Utara dapat menjadi regulasi yang mampu untuk menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara khusus di Sumatera Utara.

“Kalau boleh pengobatan tradisional juga mendapat perhatian dari pemerintah untuk dilakukan pengembangan dan penelitian sehingga kualitas pengobatannya semakin maju. Karena tidak dapat dipungkiri, pengobatan tradisional ini juga banyak bukti manjur dalam menyembuhkan penyakit,” harap salah seorang warga bermarga Tarigan yang hadir mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan Sosper SKP Sumatera Utara oleh Dameria Pangaribuan ini ditutup dengan foto bersama yang juga diikuti oleh kepala lingkungan 2 dan 3, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.