Dampak PJJ di Tengah Pandemi: Kriminalitas sebagai Fakta Sosial
Sudah hampir dua tahun penuh virus Covid-19 "menemani" kita yang menyebabkan terhambatnya segala aktivitas sehari-hari. Virus Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) atau yang kita sebut sebagai virus korona membuat masyarakat dunia mengalami kepanikan. Banyak korban yang berjatuhan hingga sekarang, meskipun di akhir tahun ini, jumlah kasusnya udah mulai mereda hampir diseluruh dunia karena proses pemberian vaksin dan usaha-usaha dari berbagai pihak. Pandemi Covid-19 menjadi latar yang menarik dalam berbagai penulisan maupun penelitian diberbagai bidang, karena memang mempengaruhi semua fenomena yang terjadi dimasyarakat, saya mengkhususnya dengan hal-hal yang berkaitan dengan tindakan-tindakan sosial.
Banyak sekali fenomena yang terjadi selama masa pandemi Covid-19 dimulai dari politik, ekonomi sampai pendidikan. Namun, ada satu fenomena yang membuat saya tertarik untuk membuat tulisan ini, yaitu kriminalitas di era pandemi yang berkaitan dengan pendidikan. Latar belakang dari fenomena tersubut jelas karena adanya sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun dalam tulisan ini, saya tidak memfokuskan terhadap kajian PJJ tersebut, melainkan saya hanya menjadikan PJJ sebagai faktor pendukung untuk menganalisis kriminalitas dalam pandangan sosiologis. Saya mengangkat tema ini karena realitanya tindakan kriminalitas yang mayoritas dilakukan orang tua anak yang tidak mampu dengan dalih untuk mengikuti pembelajaran online menjadi tantangan tersendiri yang cukup kurang diperhatikan di dunia Pendidikan khususnya pada era pandemi Covid-19 yang semuanya menggunakan fasilitas fasilitas modern yang notabene sulit untuk dijangkau dengan masyarakat yang kurang mampu.
Pemahaman mengenai bagaimana pandangan sosiologis bisa menganalisis kriminalitas, menugutip dari Buku Dulkiah (2020: 10), dari sudut pandang sosiologis, kriminalitas dipandang sebagai perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai atau norma yang berlaku didalam masyarakat. Selanjutnya kita tahu bahwa kriminalitas adalah masalah sosial.
Dalam menganalisis permasalahan sosial, tentu ada tiga teori utama dalam menjelaskan dan menganalisisnya. Teori tersebut adalah teori interaksionisme simbolik, teori struktural fungsional dan teori konflik. Saya lebih memfokuskan dalam analisis struktural fungsional yang berorientasi pada "fakta sosial". Sebagai mahasiswa yang mendalami ilmu Sosiologi kita tentu tahu teori struktural fungsional yang digagas oleh Durkheim sampai hari ini masih relevan untuk mengkaji berbagai persoalan sosial, ekonomi kebudayaan termasuk berbagai fenomena masalah pendidikan.
Sedikit ringkasan mengenai Emile Durkheim, beliau lahir di Epinal, Perancis timur, tahun 1858. Beliau adalah seorang pemeluk Katholik meskipun ayahnya adalah seorang petinggi Yahudi, namun kemudian ia memilih untuk tidak tahu menahu tentang Katholik. Beliau lebih menaruh perhatian pada masalah moralitas, terutama moralitas kolektif.
Durkheim terkenal sebagai sosiolog yang brilian dan memiliki latar belakang akademis dalam ilmu sosiologis. Dengan mengikuti tradisi yang digariskan oleh Saint-Simon (1760-1825), Durkheim adalah seorang murid yang ragu-ragu tetapi dari August Comte (1798-1857), perintis positivisme Perancis yang menciptakan kata Sosiologi. Singkatnya, beliau adalah ilmuwan yang menggagas berdirinya sosiologi sebagai sebuah ilmu yang mandiri dan memenuhi standar-standar keilmiahan yang bersifat positivisme-empiris.
Selanjutnya, mengnai fakta sosial, Durkheim menyimpulkan bahwa fakta sosial mempunyai dua karakter yaitu pertama, bersifat eksternal dan independen karena telah ada sebelum individu ada dan tetap ada selama individu itu hidup, dan koersif terhadap individu karena memberikan pembatasan (constraint) terhadap individu dan ikatan alamiah yang diberikan fakta social kepada individu dapat menjadi sangat halus karena diinternalisasikan lewat proses pendidikan atau sosialisasi. Kedua bersifat umum (general) yang dapat dijadikan representasi perilaku yang diterima sekaligus menjadi aturan dan memberi makna terhadap perilaku tersebut.
Dalam pembahasan, kita sering melihat headline berita yang bertuliskan "Miris, Ayah di Garut Nekat Curi HP agar Anaknya Bisa Belajar Online", "Seorang Ayah Terpaksa Curi Laptop untuk Anak Belajar Daring (Online)" atau "Miris Tak Punya Fasilitas untuk Sekolah dari Rumah, Seorang Buruh Serabutan Nekat Curi Lapto Demi Anaknya Belajar Daring". Dalam berbagai headline berita, sering muncul tentang pencurian alat-alat elektronik yang menunjang pembelajaran online. Hal tersebut bisa dijelaskan, dalam teori struktural fungsional menjelaskan fakta sosial. Durkheim memaparkan bahwa fakta sosial adalah cara pandang seseorang dalam melakukan tindakan melalui proses berpikir yang di dasari pada sikap koersif dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam analisis fakta sosial, kita bisa memahami bahwa di era pandemi banyak masyarakat khususnya buruh dan karyawan swasta yang terkena pemutusan kerja hingga berakhir dengan PHK sehingga mereka harus mengalami permasalahan yang berkaitan dengan pekerjaan. Alasan tersebut di dorong oleh fakta bahwa kenyataan di lapangan terdapat keterbatasan adanya lowongan pekerjaan baru sehingga tidak bisa mendapat pekerjaan baru dengan waktu yang cepat sedangkan kebutuhan hidup tidak berhenti dan berangsur semakin bertambah. Kondisi tersebut yang menyebabkan akhirnya seseorang melakukan niat tindak kejahatan kriminal untuk mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan hidupnya. Dihubungkan dengan masalah pendidikan, banyak dari buruh tersebut yang sudah berkeluarga dan memiliki anak yang sudah menempuh pendidikan. Dengan adanya PJJ maka bagi buruh yang benar-benar tidak mampu akan muncul keinginan untuk melakukan kriminalitas seperti mencuri HP, Laptop dan lain sebagainya demi membantu anaknya menempuh pendidikan. Menurut Merton, munculnya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh individu adalah ketidakmampuan individu tersebut untuk bertindak sesuai dengan nilai normatif yang ada di masyarakat (Dulkiah 2020: 99). Maka dari itu, tindakan kriminalitas karena pengaruh dari PJJ menjadi fakta sosial.
Sebenarnya sulit untuk mengatasi tantangan ini, disisi lain kita tahu kriminalitas seperti patologi atau penyakit namun tindakan kriminalitas memiliki fungsi agar lembaga hukum juga dapat berfungsi dengan baik. Dalam buku Dulkiah (2020: 140) dikutip bahwa Hukum dalam keadaan tertentu menyesuaikan diri dengan struktur sosisal, tetapi di dalam keadaan lain, hal yang sebaliknyalah yang terjadi. Gejala ini merupakan bagian dari proses sosial yang terjadi secara menyeluruh. Maka dari itu suatu lembaga kemasyarakatan fungsional yang berhubungan dan saling berpengaruh dengan lembaga kemasyarakatan lainnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya headline berita yang berjudul "Kemensos Bantu Seorang Bapak yang Curi Ponsel Pintar Demi PJJ Anaknya", lembaga hukum menyesuaikan diri karena beberapa faktor yaitu keadaan pandemi ini, meskipun pada dasarnya mencuri tetaplah kriminalitas. Adapun beberapa contoh lain dalam penyelesaian masalah kriminalitas seperti mencuri ponsel yaitu dengan berdamai dengan pelaku dan lain sebagainya.
Jadi kesimpulan yang bisa kita dapatkan fakta sosial yang dipaparkan oleh Durkheim dapat menjelaskan bahwa Akibat pandemi covid-19 sebagian warga mengalami masalah ekonomi yang cukup berat yaitu hilangnya pekerjaan akibat PHK ataupun berbagai kebijakan lainnya dari perusahaan. Dari hal tersbut muncul niat untuk melakukan tindakan kriminalitas. Faktor ekonomi menjadi faktor pendorong terkuat bagi seseorang untuk melakukan tindak kriminalitas. Selain itu faktor lingkungan sosial juga berpengaruh. Oleh karena itu, fungsi hukum sebagai instrument kontrol sosial dalam masyarakat memiliki peran yang sangat penting. Kita harus paham bahwa hukum dalam perspektif sosiologis adalah hukum yang beroperasi dan bergerak dalam dalam dinamikanya yang aktual dan faktual dalam sebuah jaringan sosial-kemasyarakatan dan memiliki varian mekanisme untuk mengamati berbagai fenomena sosial yang muncul dalam masyarakat.




