Sentra Media - Warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mengadu ke Jakarta setelah hampir dua dekade mengalami dampak negatif dari aktivitas tambang batu bara yang dilakukan oleh PT Merge Mining Industri (MMI). Mereka menuntut hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang hilang sejak perusahaan beroperasi pada 2007.
Sejak PT MMI mulai beroperasi, warga desa merasakan sejumlah dampak lingkungan yang merugikan. Sumber air bersih mengering, sementara debu batu bara dan kebisingan dari aktivitas tambang meningkat. Banyak bangunan rumah warga mengalami kerusakan, termasuk retak dan ambles, yang diduga akibat aktivitas tambang bawah tanah.
Warga mengeluhkan dampak limbah tambang yang juga mempengaruhi produktivitas perkebunan seperti palawija, karet, dan kelapa sawit. Mereka merasa tidak ada perhatian dari perusahaan terhadap kerugian yang dialami. Fasilitas penampungan limbah batu bara beroperasi dekat permukiman, memperburuk kondisi dengan debu yang masuk ke rumah serta meningkatnya gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Tanggul kolam penampungan bahkan jebol beberapa kali, mencemari kebun warga dan sungai.
Warga, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB), menginginkan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT MMI. Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menyatakan bahwa masyarakat sudah hidup dalam ketidakpastian selama 18 tahun dan menuntut pemulihan lingkungan serta perlindungan terhadap hak-hak mereka. Anggota Komisi XIII DPR RI, Muhammad Rofiqi, meminta Komnas HAM untuk melakukan verifikasi lapangan terkait pengaduan warga. Sampai saat ini, upaya untuk menghubungi Direktur Utama PT MMI belum membuahkan hasil.