Dewan Pers Terima Pengaduan Terkait Berita Penganiayaan Anak Pengacara
Sumber Foto: Radarindo
Hukum

Dewan Pers Terima Pengaduan Terkait Berita Penganiayaan Anak Pengacara

Sentra Media - RADARINDO.co.id – Medan : Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Juan Rana Hizkia Lingga (selaku Pengadu), tertanggal 13 Januari 2026. Dalam suratnya Nomor : 304/DP/K/III/2026 Jakarta, 6 Maret 2026, Hal : Penyelesaian Pengaduan, Dewan Pers menyatakan bahwa Juan Rana Hizkia keberatan terhadap berita media siber radarindo.co.id berjudul “Diduga Aniaya Warga Hingga Kritis, Anak Oknum Pengacara Dipolisikan”.

Kepada Dewan Pers, Pengadu mengatakan berita Teradu hanya berasal dari satu sumber dan memuat informasi yang tidak berimbang serta keliru karena tidak sesuai kejadian sebenarnya.

Dewan Pers telah menganalisa dan menilai pengaduan Pengadu tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers yaitu “Karya Jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya.

Kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum, prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), ajakan melakukan tindakan kekerasan, atau hal-hal lain atas pertimbangan Dewan Pers”.

Terkait hal tersebut, untuk tetap memberikan keadilan bagi Pengadu, Dewan Pers merekomendasikan Pengadu mengirim klarifikasi langsung kepada Teradu.

Teradu melayani pengajuan klarifikasi dari Pengadu tersebut sebagai pelaksanaan tanggungjawab pers dan hak masyarakat untuk mengetahui.

Kemudian, klarifikasi dari Pengadu yang telah dimuat ditautkan dengan berita yang

dipersoalkan Pengadu, serta Pengadu dan Teradu dapat berkomunikasi langsung agar masalah ini lebih cepat selesai.

Sebelumnya pada edisi Jum’at, 29 Agustus 2025 diberitakan, sejumlah pemuda diduga melakukan penganiayaan kepada Ishar (58) warga Jalan Gereja Gg Bersama, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Dalam kondisi berdarah-darah dan sempoyongan, korban melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya, Rabu (27/8/2025). Setelah melaporkan kejadian pengeroyokan itu, kondisi korban kian parah hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima untuk mendapatkan perawatan.

Ishar lanjut mendatangi Polsek Medan Barat, Kamis (28/8/2025) untuk memberikan keterangan terkait kejadian pengeroyokan yang dialaminya.

Kepada wartawan, Ishar mengatakan, insiden itu bermula adanya pertengkaran mulut antara dirinya dan salah satu pelaku, berinisial JU yang merupakan anak oknum pengacara berinisial EGPL.

Korban menyebut dirinya diserang beberapa orang yang merupakan teman JU, dan satu diantaranya melakukan penganiayaan dengan menyerang menggunakan batu besar dihantamkan ke kepala korban hingga mengalami luka serius.

Korban menceritakan, pengeroyokan yang dialaminya terjadi didepan kantor advokat milik EGPL. Menurutnya, pelaku JU merupakan tetangganya dan kerap membuat resah serta kerusuhan dilingkungan tempat tinggal mereka.

“Kami diserang orang-orang suruhan JU untuk menganiaya saya. Beruntung, banyak warga yang melerai hingga saya dapat diselamatkan,” ujar Ishar kepada wartawan usai memberikan keterangan kepada penyidik.

Ishar berharap, pihak Kepolisian dapat segera memberi kepastian hukum atas peristiwa dugaan penganiayaan secara bersama-sama ini untuk dapat mengamankan para pelaku. (KRO/RD/HJ)

Berita Dewan Pers Hak Jawab