Dialog Konstitusi: Peran Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Hak Warga Negara
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Dialog Konstitusi: Peran Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Hak Warga Negara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) dan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Salatiga menggelar Dialog Konstitusional, Sabtu (15/11/2025). Pada kegiatan bertema "Peran MK dalam Mewujudkan Negara Konstitusional” ini, Sesi I menghadirkan Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai pemateri di Kampus UKSW, Salatiga, Jawa Tengah.

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa MK dalam perannya berwenang dalam menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara. Dalam hal ini semisal DPR, DPD, MPR mengalami persoalan lembaga, maka para pihak di dalamnya dapat mengajukan perselisihannya di MK. Selain itu, MK juga berwenang dalam menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Kewenangan ini menjadi core business MK, karena hak mendasar warga negara terdapat di dalam undang-undang yang dibuat oleh pembentuk undang-undang. Oleh karena itulah, esensi dibentuknya Mahkamah Konstitusi.

‘‘Jika ada muatan dari undang-undang hanya mewakili kepentingan kelompok tertentu saja, maka MK berperan meluruskannya. Dan adik-adik mahasiswa di sini mempunyai peran sentral, yang setiap hari bergelut dengan bahan bacaan hukum tata negara dan peraturan perundang-undangan. Jika cermat, pasti ada saja norma yang mencederai hak konstitusional warga negara. Tidak boleh ada warga negara yang tercederai hak-hak konstitusionalnya,“ jelas Ketua MK Suhartoyo dipandu moderator Hani Adhani selaku Panitera Konstitusi.

Mahasiswa Beracara di MK

Beracara di MK tidak harus advokat, sehingga para mahasiswa dapat membantu masyarakat di sekitar yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Hal ini, sambung Ketua MK Suhartoyo, dilakukan MK untuk menjemput warga negara yang termarginalkan dan terabaikan hak konstitusionalnya. Oleh karenanya, tidak boleh ada keraguan bagi para mahasiswa untuk memberikan bantuan kepada warga negara Indonesia yang ada di sekitar tempat tinggal dalam memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.

Tak hanya itu, para pihak yang mengajukan perkara PUU ke MK tidak perlu khawatir dengan sistematika permohonan. Sebab pada persidangannya, nanti akan ada kesempatan bagi Pemohon untuk mendapatkan arahan dari para hakim dalam menyempurnakan permohonan. Di samping itu, jauh sebelum mengajukan permohonan, para pihak dapat mempelajari permohonan yang pernah ada di MK dari lama mkri.id dan Peraturan Mahkamah Konstitusi agar dapat disusun sebagaimana ketentuan dalam hukum acara MK. Di samping itu, berperkara di MK tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan dari mana saja apabila Pemohon dan kuasanya berada jauh dari Jakarta. Para pihak saat ini dapat mendatangi kampus-kampus atau desa konstitusi yang telah bekerja sama dengan MK untuk dapat dibantu dalam menggelar persidangan jarak jauh.

“Oleh karena itulah, kehadiran MK untuk mengawal bagaimana negara harus hadir dalam memberikan perlindungan bagi hak konstitusional warga negara,” sampai Ketua MK Suhartoyo.

Konsep Konstitusi

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pemaparannya mengajak para mahasiswa untuk memahami konsep konstitusi. Menurut Saldi, konstitusi yang baik adalah konstitusi yang tidak dirumuskan detail agar tidak mudah terjebak dengan perkembangan yang ada. Karena pada hakikatnya, konstitusi dapat mengikuti perkembangan dan perubahan suatu bangsa dengan keberadaan hakim yang dapat menafsirkan konstitusi melalui undang-undang.

‘‘Konstitusi yang terbatas tersebut sengaja dibuat sedemikian rupa untuk memberikan garis besar saja, sehingga nantinya akan dikenal istilah konstitusi, konstitusionalitas, konstitusionalism. Dalam hukum ini dikenal dengan check and balance. Dalam konteks inilah hadirnya MK yang keberadaannya tidak bersifat kuantitatif atau tidak perlu setara dengan jumlah anggota dewan dalam menjalankan kewenangannya, agar kekuasaan itu tidak begitu saja menggerogoti kewenangan yang terlalu luas,“ terang Saldi.

Konsep yang juga perlu dipahami, sambung Saldi, dalam kaitan dengan peran peradilan termasuk MK bahwa kewenangan peradilan selalu menimbulkan perdebatan. Selama termuat fakta di persidangan, maka hakim dapat memutus dengan penafsirannya yang berlandaskan hukum yang tepat. Kemudian terkait dengan tren No Viral No Justice, yang saat ini berkembang di masyarakat dan kalangan anak muda, Saldi mengatakan bahwa konsep yang demikian itu tidak terlalu relevan di MK. Sebab dalam pengujian undang-undang, MK tidak menangani kasus konkret namun perihal norma yang sifatnya abstrak.

‘‘Sehingga hakim-hakim di MK dapat membaca sumber hukum apa saja. Misalnya pada tiga tahun belakangan ini, terdapat tren anak muda/mahasiswa mengajukan permohonan ke MK. Ada pengujian terkait fidusia di mana debt collector melakukan kekerasan. Ada pula persoalan presidential threshold yang diajukan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga dan ada pula permohonan yang diajukan tentang Kepolisian. Penampilan Pemohonnya sangat muda sekali dan baru berkarier sebagai pengacara. MK tidak melarang hal demikian dan mempersilakan, begitulah cara MK memberikan perlindungan hukum untuk warga negara dalam memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya,“ jelas Saldi.

Hakim Konstitusi Menjawab

‘‘Sejauh mana seorang calon anggota legislatif dapat mengajukan perkara ke MK dan bagaimana independensi hakim dalam menyelesaikan perkara agar tidak ditarik misalnya oleh DPR?“ tanya Aji pada para pemateri.

Ketua MK Suhartoyo menjawab bahwa dalam undang-undang tidak memberikan kesempatan bagi calon anggota legislatif untuk mengajukan perkara secara langsung, tetapi melalui partai politiknya. Namun sejatinya terbuka ruang bagi calon anggota legislatif tersebut untuk dapat menjadi perseorangan dalam mengajukan gugatan ke MK sebagai Pihak Terkait.

‘‘Ada dua tiket bagi calon anggota legislatif itu bila digugat lebih dulu, maka calon anggota legislatif dapat mengajukan diri sebagai perseorangan dan bisa juga sebagai perwakilan partainya. Tergantung permohonan mana yang lebih dulu diajukan oleh para pihak yang berperkara atau dirugikan haknya. Kemudian terkait dengan independensi hakim konstitusi, maka hal ini tidak pernah ada ujungnya. Atas hal yang ada selama ini, karena itulah hakim MK yang dikatakan negarawan itu tidak boleh ada kepentingan sekecil apapun di dalam dirinya dalam menyelesaikan perkara di MK. Ia harus melepaskan segala atributnya sejak disumpah sebagai hakim dan berlepas diri/kepentingan dari lembaga yang mengusungnya,“ jawab Ketua MK Suhartoyo.

‘‘Apakah konstitusi Indonesia mempunyai celah bagi pemerintahannya untuk dapat melakukan arbitrary government?“ tanya Ala Sinurat yang merupakan mahasiswa UKSW semester empat.

‘‘Apapun bentuk undang-undang jika menimbulkan rasis dan diskriminasi, pasti disikat oleh MK. Bagaimana di sini MK menjaga hak konstitusional warga negara,“ jawab Ketua MK Suhartoyo.

Wakil Ketua MK Saldi menambahkan mengenai independensi hakim. Diakui Saldi bahwa dirinya menjadi hakim yang diusung oleh Presiden. ‘‘Namun begitu dilantik maka putus hubungan keduanya, karena tidak mungkin juga maju menjadi hakim jika tidak ada lembaga pengusungnya. Sehingga yang penting adalah bagaimana hakim konstitusi itu kuat dalam menghadapi intervensi. Sebagai muslim, saya menjaga diri melalui nilai spritual dengan memutus (perkara) sesuai keyakinan secara benar dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain manapun,“ cerita Saldi.

Pada kesempatan Dialog Konstitusi Sesi II, hadir pula pemateri lainnya yakni Titon Slamet Kurnia selaku Dosen/Peneliti PSHTK Fakultas Hukum UKSW dan Cholida Hanum selaku Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Salatiga. Untuk diketahui, Dialog Konstitusi merupakan salah satu wujud kerja sama yang dilakukan MK dengan mengajak serta sivitas akademika dan masyarakat dalam forum diskusi. Kegiatan ini diharapkan dapat membangun pengetahuan dan wawasan yang lebih luas dan mendalam dari berbagai kalangan terkait peran MK dan hak konstitusional warga negara.

Penulis: Sri Pujianti.