Dinas Sosial Kota Medan Klarifikasi Isu Terkait PPKS Stephanie
Medan, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan memberikan klarifikasi terkait viralnya isu mengenai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) bernama Stephanie yang ditemukan dalam keadaan tanpa busana. Kepala Dinsos Kota Medan, Khoiruddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemukulan atau tindakan kekerasan terhadap Stephanie.
“Kami telah menangani Stephanie beberapa kali dan pernyataan di media sosial yang menyebutkan bahwa bayinya berada di tangan Dinas Sosial adalah tidak benar,” ungkap Khoiruddin saat konferensi pers yang dihadiri oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Mariance, pada Selasa (11/3/2025) di kantornya.
Riwayat Penanganan Stephanie
Khoiruddin menjelaskan bahwa Dinsos mulai menangani Stephanie sejak awal September 2023. “Dia diantar oleh pihak Polsekta Medan Baru kepada kami dalam keadaan tidak stabil,” katanya.
Dalam proses asesmen oleh Pekerja Sosial Dinsos, Stephanie mengungkapkan bahwa ia telah menggunakan narkoba sejak tahun 2018 dan telah menjalani rehabilitasi dua kali. Rehabilitasi pertama dilakukan di Sentra Insyaf Kementerian Sosial RI selama lima bulan, namun Stephanie melarikan diri. Rehabilitasi kedua berlangsung di panti rehabilitasi Bukit Doa selama sembilan bulan, tetapi ia juga melarikan diri dari sana.
Kondisi Terakhir Stephanie
Dalam asesmen terbaru, Stephanie mengaku masih menggunakan narkoba jenis sabu tiga hari sebelum penanganan, tidak mengenal ibu kandungnya, dan telah putus hubungan dengan ayahnya sejak tahun 2020. Sejak saat itu, ia hidup di jalanan dan bekerja sebagai tukang parkir.
Pada tanggal 12 September 2023, Dinsos Kota Medan memberikan layanan pemenuhan kebutuhan dasar di rumah singgah dan merujuk Stephanie untuk mendapatkan layanan rehabilitasi narkoba di Sentra Insyaf Kementerian Sosial RI.
Selanjutnya, pada 6 Juli 2024, Dinsos menerima laporan bahwa Stephanie tidur di jalan tanpa busana, dan segera menjemputnya untuk dibawa ke rumah singgah. Di sana, Stephanie diketahui menjalani rehabilitasi narkoba selama enam bulan, dan saat dilakukan tes kehamilan, ia dinyatakan positif hamil.
Proses Rehabilitasi dan Kehamilan
Khoiruddin menjelaskan bahwa setelah menyelesaikan rehabilitasi, Stephanie dirujuk ke Panti/Gereja Korea Tanjung Anom dalam keadaan hamil tujuh bulan pada Maret 2024. Pada April 2024, ia mengaku keluar dari panti tersebut dan melahirkan di RS Boloni, Jalan Mongonsidi Medan pada 12 Mei 2024. Biaya persalinan ditanggung oleh seseorang dari Pekanbaru yang kemudian mengambil anaknya.
Setelah melahirkan, Stephanie mengaku menjual ponsel yang diterimanya untuk biaya tempat tinggal dan kemudian terlibat dalam prostitusi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pada tanggal 17 Juli 2024, Stephanie melarikan diri dari rumah singgah Dinsos Medan dan ditemukan kembali pada 26 Oktober 2024. Dinsos berusaha memberikan layanan rehabilitasi sosial dan berkoordinasi dengan Sentra Insyaf Kementerian Sosial serta Dinsos Sumut. Stephanie kemudian dirujuk ke UPT Panti Sosial Gelandangan dan Pengemis Dinsos Sumut. Namun, sebelum dirujuk ke Panti Wanita Tuna Susila Parawarsa, ia kembali melarikan diri dan ditemukan lagi di Medan pada 10 November 2024.
Setelah penemuan tersebut, Stephanie dirujuk ke UPT Panti Sosial Wanita Tuna Susila dan Tuna Laras Dinsos Sumut keesokan harinya.
“Dinas Sosial Medan telah berupaya maksimal dalam memberikan layanan sosial bagi Stephanie agar tidak hidup di jalanan dan meresahkan masyarakat,” tutup Khoiruddin.




