Disdik Berau Klarifikasi Angka Anak Tidak Sekolah Akibat Mobilitas Penduduk
BERAU
BERAU – Validitas data Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, menyusul munculnya angka sementara yang mencatat sekitar 4.000 anak terdata di luar sistem pendidikan.
Angka tersebut dinilai belum mencerminkan kondisi riil, lantaran kuat dipengaruhi dinamika perpindahan penduduk.
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, mengungkapkan bahwa tingginya mobilitas masyarakat, terutama di wilayah perkotaan, berkontribusi besar terhadap fluktuasi data ATS. Anak-anak yang mengikuti orang tua berpindah domisili kerap tercatat masuk dan keluar dari sistem pendidikan daerah.
“Kebanyakan ATS itu terjadi karena perpindahan penduduk. Anak-anak ini sempat terdaftar, lalu pindah lagi. Ini yang membuat data terlihat tinggi,” jelasnya.
Ia menerangkan, kondisi tersebut berdampak langsung pada pencatatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ketika seorang anak tidak lagi terdata di satuan pendidikan di Berau, sistem otomatis mengategorikannya sebagai ATS, meskipun anak tersebut belum tentu berhenti sekolah secara permanen.
Disdik Berau menegaskan bahwa angka 4.000 ATS masih bersifat sementara karena proses pemutakhiran data belum mencapai tahap akhir atau cut off. Biasanya, data yang lebih akurat baru dapat dipastikan setelah Agustus.
BACA JUGA : Sambut Tahun Baru, Polres Berau Ajak Warga Awasi Penggunaan Petasan
“Angka ini belum final. Selama ini, ATS di Berau berkisar di angka 2.000-an,” ujarnya.
Lebih lanjut, Disdik Berau memastikan kualitas layanan pendidikan formal tetap terjaga. Tingkat kelulusan siswa dari jenjang SD hingga SMP di Kabupaten Berau dilaporkan mencapai 100 persen, menunjukkan proses pembelajaran berjalan sesuai ketentuan.
“Kelulusan tidak ada masalah. Tidak boleh ada yang tidak lulus atau tidak naik kelas,” tegasnya.
Meski demikian, persoalan ATS tetap menjadi pekerjaan rumah yang memerlukan penanganan berkelanjutan. Ia mengaku terus memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Satuan Kerja Bersama (SKB) dan instansi terkait, untuk menelusuri keberadaan anak-anak yang terdata ATS dan memastikan mereka kembali memperoleh hak pendidikan.
“Penyelesaian masalah ATS tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada dukungan perbaikan kesejahteraan masyarakat, penguatan administrasi, serta sinkronisasi data antarinstansi,” pungkasnya. (Srn)
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.




