Disinformasi Iklim Ancam Kearifan dan Hak Masyarakat Adat
Sumber Foto: Tempo.co
Ekonomi

Disinformasi Iklim Ancam Kearifan dan Hak Masyarakat Adat

Disinformasi iklim menjadi tantangan serius yang merusak kepercayaan publik di tengah krisis yang kian genting. Laporan Panel Antar Pemerintah pada Juni 2025 menemukan tren disinformasi yang berfokus melemahkan upaya penanganan krisis. Korporasi mensponsori disinformasi tersebut dengan melibatkan bot serta troll untuk memperkuat narasi palsu pada ruang digital.

Disinformasi iklim merupakan informasi palsu atau menyesatkan yang sengaja tersebar untuk menghambat upaya perlindungan lingkungan demi kepentingan tertentu. “Ini adalah masalah besar,” kata Dr. Klaus Jensen dari Universitas Kopenhagen yang memimpin studi Panel Antar Pemerintah tersebut. Jensen mengingatkan bahwa dunia sulit menurunkan separuh emisi pada 2050 tanpa integritas informasi.

Narasi pertama bertujuan membangun citra korporasi ramah lingkungan atau greenwashing. Perusahaan sering mengeklaim kegiatan reforestasi serta konservasi hutan seluas ribuan hektare demi membangun citra hijau padahal mereka membabat hutan atau merusak lingkungan secara sembunyi sembunyi.

Kedua terdapat narasi mempromosikan solusi perubahan iklim palsu demi memperoleh pendanaan. Sejumlah aktor membuat berbagai kebijakan serta pernyataan untuk menurunkan emisi namun peneliti mengungkap langkah tersebut kontraproduktif karena justru mempercepat pemanasan global.

Narasi ketiga menyoroti kemajuan ekonomi serta pembangunan modern yang mereduksi makna pembangunan demi melegitimasi proyek industri yang mengeksploitasi lingkungan. Terakhir muncul narasi yang menyangkal keterlibatan korporasi dalam memperburuk perubahan iklim melalui investasi perusak ekosistem.

Melemahkan Masyarakat Adat

Direktur Regional Asia Centre James Gomez menjelaskan tren disinformasi iklim di Indonesia bertujuan memperkuat narasi bahwa pembangunan pimpinan negara serta korporasi merupakan satu satunya jalan keluar. Narasi tersebut mendelegitimasi masyarakat adat karena menggambarkan praktik kearifan lokal sebagai hambatan bagi pertumbuhan ekonomi.

James menyebut pemerintah terus memaksakan berbagai proyek pembangunan modern di wilayah masyarakat adat. Sementara itu negara belum mengakui secara resmi masyarakat adat sebagai pemegang wilayah sehingga lahan mereka rawan perampasan. “Masyarakat adat sering kali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka,” tulis James dalam siaran pers kepada Tempo akhir Januari 2026.

Sekitar 40 hingga 70 juta jiwa masyarakat adat hidup dalam dua ribu kelompok beragam di Indonesia. Berbagai studi mengungkap masyarakat adat berperan penting menjaga alam melalui kearifan lokal yang diwariskan turun temurun. PBB bahkan mengakui masyarakat adat menjadi penjaga hampir 80 persen keanekaragaman hayati dunia serta 11 persen luas hutan global. Perlindungan ruang hidup masyarakat adat merupakan salah satu solusi utama untuk mengatasi krisis iklim.

Disinformasi iklim yang melemahkan masyarakat adat memperparah diskriminasi sistemik berkepanjangan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN mencatat perampasan 3,8 juta hektare wilayah adat di 192 komunitas sepanjang 2025 demi pelbagai proyek. Aksi tersebut mengakibatkan 162 warga masyarakat adat mengalami kekerasan serta kriminalisasi.

Asia Centre mendesak upaya bersama guna menghentikan praktik disinformasi iklim terhadap masyarakat adat dengan aktif membongkar narasi palsu. Media massa juga harus mengedepankan hak serta peran masyarakat adat dalam setiap liputan pembangunan agar publik mendapatkan informasi yang adil.