Diskusi Daring: Inovasi E-Voting dan Metaverse dalam Pemilu di Indonesia
Beranda /
Berita /
Inovasi Teknologi Bidang Hukum dan Pemerintahan: E-Voting dan Meta Court
Senin, 04 Agustus 2025 | 14:14 WIB
Dibaca: 806
Inovasi Teknologi Bidang Hukum dan Pemerintahan: E-Voting dan Meta Court
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelola Perpustakaan (Puslitka) Mahkamah Konstitusi (MK) bersama PT. RajaGrafindo Persada serta Edulaw Project menyelenggarakan Diskusi Literasi Konstitusi (Diksi) Seri 7 pada Senin (4/8/2025) secara daring dari Gedung MK, Jakarta. Diskusi kali ini membahas buku berjudul E-Voting: Dalam Pemilu di Indonesia karya Abdul Basid Fuadi (Asisten Ahli Hakim Konstitusi MK) serta Memahami Metaverse dan Sistem Pendukungnya (Implementasi Meta Court) karya Nanda Adytiansyah (Pranata Komputer Ahli Madya MK).
Fuadi memandang pemilihan umum (pemilu) konvensional di Indonesia tidak efisien, mahal, dan berisiko. Untuk itu, dia menyarankan penerapan electronic voting atau e-voting sebagai solusi yang cepat, akurat, hemat, dan modern. Namun implementasinya menuntut kesiapan teknis, hukum, dan kepercayaan publik.
“Pemanfaatan e-voting dalam pemilihan umum itu tidaklah sekadar persoalan teknis melainkan bagian integral dari rekayasa demokrasi merancang dan ia mencerminkan upaya sistematis untuk merancang proses pemilu yang lebih efisien, transparan, dan inklusif guna memperkuat kedaulatan rakyat,” ujar Fuadi.
Dia melanjutkan implementasi e-voting memang penuh tantangan karena belum atau tidak diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tantangan lainnya juga berupa kesiapan teknologi dan sumber daya manusia, kekhawatiran manipulasi dan keamanan, serta isu kepercayaan publik.
Namun, di sisi lainnya ada manfaat dari e-voting ini seperti hemat biaya dan waktu, cepat dan akurat, ramah lingkungan, serta berpotensi meningkatkan partisipasi. Menurut Fuadi, penerapan e-voting perlu dilakukan dimulai dari mendesain sistem dengan memperhatikan berbagai pertimbangan.
Dia merekomendasikan untuk dilakukan reformasi UU Pemilu, lalu mewacanakan pilot project nasional, sertifikasi sistem dan audit independen, termasuk edukasi publik. Meski tantangan teknis, hukum, dan kepercayaan publik masih membayangi, tetapi implementasi e-voting adalah keniscayaan di tengan tuntutan zaman digital dan kebutuhan tata kelola pemilu yang lebih baik.
“Keberhasilan adopsinya sangat ditentukan oleh kemauan politik yang progresif, kesiapan infrastruktur nasional, serta keterlibatan masyarakat yang teredukasi. Dengan demikian, e-voting dapat menjadi jembatan menuju pemilu yang bukan hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga manusiawi secara substansial,” tutur Fuadi.
Sementara itu, Nanda menjelaskan metaverse adalah sebuah dunia digital yang merupakan bentuk replikasi dari dunia nyata berisi berbagai macam objek dengan aktivitas yang biasa terjadi. Istilah tersebut berawal diceritakan di dalam novel karya Neil Stevenson berjudul Snow Crash pada 1982.
Pemilik perusahaan Facebook, Inc., Mark Zuckerberg menyampaikan sebuah konsep untuk membuat proyek membangun masa depan, yaitu membangun metaverse dan mengganti nama perusahaannya menjadi Meta Platform, Inc. pada 28 Oktober 2021. Berikutnya ada Artificial Intelligence (AI) yaitu cara berpikir dan membuat keputusan mesin yang sama dengan manusia lakukan.
Kemudian, Nanda juga menuturkan ada teknologi bernama Augmented Reality (AR) & Virtual Reality (VR). AR merupakan teknologi yang menggabungkan multimedia yang dibuat komputer dengan real-time dunia nyata. Sementara VR ialah bentuk aktivitas di dunia digital yang persis seperti di dunia nyata.
Lalu, ada pula blockchain, sebuah teknologi penyimpanan data yang bersifat desentralized yaitu transaksi yang dilakukan tidak melalui pihak ketiga dan data transaksi disimpan di dalam block yang terkoneksi antarledger sehingga verifikasi data yang dilakukan sangat terjamin akuntabilitasnya. Semua teknologi tersebut, kata Nanda, bisa diadopsi atau dimanfaatkan untuk bidang hukum, khususnya pengadilan.
Dia mencontohkan implementasi model data untuk machine learning. Caranya diawali dengan melakukan pengumpulan dokumen putusan perkara konstitusi, lalu terjadi pengklasifikasian dokumen dengan mengimplementasi model yang terdiri dari ekstrak sematic, training model, dan testing model. Hasilnya akan muncul pengklasifikasian dokumen sesuai informasi di dalam tiap putusan.
Menurut Nanda, pemanfaat teknologi tersebut dapat mempermudah hakim untuk mendapatkan referensi terhadap putusan-putusan yang sudah dikeluarkan MK. Hal ini tentu berguna untuk mengetahui isu-isu atau pasal-pasal yang telah dimohonkan pengujiannya ke MK, bahkan dari kata-katanya.
Sebagai informasi, Diksi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebulan sekali guna meningkatkan dan membudayakan literasi konstitusi di tengah publik secara lebih luas. Literasi konstitusi ini dipertajam dengan diskusi dengan melibatkan penulis sebagai narasumber untuk membahas isu-isu terkait bersama peserta.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.




