DPRD Kukar Tindak Lanjuti Dampak Pertambangan Terhadap Hak Masyarakat
RRI.CO.ID, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menilai aktivitas pertambangan di wilayahnya telah melukai hak-hak masyarakat, terutama terkait lingkungan hidup. Penilaian itu disampaikan dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Rabu 21 Januari 2026.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, temuan BPK menjadi perhatian serius karena sejalan dengan kegelisahan yang selama ini dirasakan DPRD. Menurutnya, persoalan tambang dan lingkungan bukan masalah baru, melainkan telah berlangsung lintas periode kepemimpinan legislatif.
“Urusan tambang dan lingkungan hidup di Kutai Kartanegara ini cenderung melukai, bahkan sebagian menyakiti hak masyarakat,” ujar Ahmad Yani.
Ia mengungkapkan, masih banyak pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam. Kondisi tersebut dinilai belum sejalan dengan tujuan utama pemanfaatan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Harapannya sumber daya alam ini bisa menyejahterakan rakyat, tapi yang kami dapati masih jauh dari itu, terutama dalam pengelolaan lingkungan hidup di sekitar tambang,” ucapnya.
Ahmad Yani menambahkan, DPRD Kukar selama ini kerap menemukan berbagai persoalan lingkungan yang belum tertangani secara optimal. Mulai dari dampak aktivitas tambang terhadap kawasan sekitar hingga lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap norma pengelolaan lingkungan.
Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan tata kelola yang perlu dibenahi secara menyeluruh. DPRD, kata dia, terus berupaya menjalankan fungsi pengawasan meski dihadapkan pada berbagai keterbatasan kewenangan.
“Ini menjadi problematika yang terus kami hadapi, dan karena itu temuan-temuan BPK sangat kami butuhkan sebagai dasar pengawasan,” katanya.
DPRD Kukar berharap, hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi momentum perbaikan pengelolaan pertambangan dan lingkungan hidup. Ahmad Yani menegaskan komitmen DPRD untuk mendorong perlindungan hak masyarakat melalui pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan.




