Dr Karmila Sari Memoderatori Forum Nasional Tentang Pendidikan dan Keterwakilan Perempuan
Nasional

Dr Karmila Sari Memoderatori Forum Nasional Tentang Pendidikan dan Keterwakilan Perempuan

Sentra Media - Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM, anggota DPR RI, memoderatori dua forum nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang membahas reformasi kebijakan pembiayaan pendidikan dan penguatan keterwakilan perempuan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Awal Kejadian

Forum pertama adalah Seminar Nasional Pendidikan Fraksi Partai Golkar DPR RI dengan tema "Optimalisasi Harga Satuan Pendidikan sebagai Dasar Penetapan Biaya Pendidikan yang Layak dan Berkeadilan". Seminar ini diadakan pada Senin, 13 Juli 2026, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi. Kegiatan dibuka oleh Anggota Komisi X DPR RI H. Muhamad Nur Purnamasidi, SSos, MSi, diikuti dengan pidato kunci oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji, SE, MSi.

Perkembangan

Seminar menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Irsyad Zamjani, PhD, dari Kemendikdasmen, dan Prof Dr Unifah Rosyidi, MPd, dari PB PGRI. Pada forum tersebut, banyak narasumber yang menekankan perlunya pembaruan dalam kebijakan pembiayaan pendidikan. Abdullah Ubaid Matraji dari JPPI mencatat kesenjangan antara kebutuhan ideal pendidikan dan dana yang tersedia saat ini. Usulan peningkatan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga dibahas, dengan berbagai proyeksi biaya pendidikan yang ideal bagi sekolah negeri dan swasta.

Kondisi Terakhir

Sementara itu, pada Rabu, 15 Juli 2026, Dr Karmila Sari memoderatori Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kesatuan Perempuan Partai Golkar Republik Indonesia (KPPRI). FGD ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi penguatan kebijakan afirmasi perempuan dalam revisi UU Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan perlunya menjaga kuota minimal 30 persen untuk calon perempuan. Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, berharap rekomendasi FGD dapat menjadi masukan bagi pimpinan DPR RI dalam pembahasan revisi UU Pemilu, dengan tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif.

You can share this post!