Dua Petinggi Perusahaan Sawit Ditahan Terkait Dugaan Pengemplangan Pajak Rp 20 Miliar
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah menetapkan dua petinggi dari PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), Ir. Harry Poetranto dan Yulrisman Djamal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengemplangan pajak. Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2025.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa, 3 Juni 2025, Kepala Kejati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, menjelaskan bahwa keduanya diduga dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2020. Ketidakpatuhan ini meliputi ketidakadaan laporan SPT Masa Pajak untuk beberapa bulan, termasuk April hingga Desember 2018, serta Juli dan Agustus 2020.
“Perusahaan ini tidak menyampaikan SPT Masa Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya,” kata Undang. Ia menambahkan bahwa PT SMJL juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari hasil penjualan Crude Palm Oil (CPO) kepada beberapa perusahaan lain, yang seharusnya disetorkan ke kas negara.
Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 20.492.653.409 atau lebih dari Rp 20 miliar. Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Undang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang berhubungan dengan pendapatan negara. “Ini menjadi peringatan bagi para wajib pajak, khususnya pengusaha, untuk memenuhi kewajiban pajaknya karena jika tidak, hal tersebut bisa berujung pada tindak pidana perpajakan,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalselteng, Syamsinar, juga menyatakan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan sebelum melanjutkan ke ranah hukum. Dia menekankan pentingnya kepatuhan pajak dan berharap kasus ini bisa menjadi pengingat bagi pelaku usaha lainnya untuk taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Dengan adanya proses penegakan hukum terhadap wajib pajak ini, kami harap bisa menimbulkan efek jera. Sekaligus sebagai edukasi agar para wajib pajak lainnya melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan benar,” imbuh Syamsinar.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.




