Sentra Media - RRI.CO.ID, Bintan – Dua warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Khusus (RK) I. Pemberian remisi tersebut dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Kamis 19 Maret 2026.
Pemberian remisi tersebut berlangsung di Aula Lapas dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Fauzi Harahap. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, terutama yang menunjukkan progres positif dalam pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” kata Fauzi, Kamis 19 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan. Hal ini agar mereka terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Kami berharap ini menjadi semangat bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Berdasarkan data registrasi, kedua warga binaan tersebut masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari. Besaran remisi tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Hak-hak warga binaan harus diberikan secara adil dan transparan,” ucapnya, mengakhiri.