Dugaan Perampasan Telepon Wartawati di Pantai Zakat Bengkulu Berujung Laporan ke Polisi
Bengkulu - Kasus dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati Ermi Yanti saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu, telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan ini teregister di Polresta Bengkulu pada tanggal 30 Maret 2026 dengan nomor LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.
Ermi Yanti melaporkan insiden tersebut didampingi oleh jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu. Pendampingan ini merupakan bentuk dukungan organisasi profesi dalam melindungi jurnalis yang mengalami hambatan dalam menjalankan tugasnya.
Kepada wartawan, Ermi Yanti menyatakan bahwa peristiwa perampasan telepon terjadi saat dirinya melakukan peliputan mengenai dugaan pungutan liar di lokasi wisata tersebut. "Saat itu saya sedang meliput, handphone saya dirampas oleh oknum yang meminta iuran di lokasi," ungkapnya.
Ikhsan Agus Abraham, perwakilan dari Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menilai insiden ini bukanlah sekadar masalah pribadi, melainkan telah mencederai kebebasan pers. "Ada dugaan kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik dengan merampas alat kerja wartawan," tegasnya.
Selain perampasan, Ermi Yanti juga diduga mengalami tekanan verbal berupa kata-kata kasar yang menimbulkan rasa takut saat bertugas di lapangan. Peristiwa ini bermula dari keributan antara pedagang permainan anak dan seorang pria berinisial AU, yang disebut menjabat sebagai Ketua RT sekaligus Ketua Pokdarwis, terkait permintaan iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang.
Situasi semakin memanas saat Ermi merekam kejadian tersebut, di mana oknum yang terlibat diduga merampas telepon genggamnya dan memaksanya untuk menghapus rekaman video.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama setelah Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, menegaskan bahwa penarikan iuran bukan merupakan tugas Pokdarwis, sehingga pungutan tanpa dasar hukum dinilai ilegal.
Sejumlah organisasi pers, termasuk PWI, JMSI, dan DPW MOI Provinsi Bengkulu, telah menyatakan dukungan penuh agar kasus ini diproses secara hukum. Mereka menilai tindakan perampasan alat kerja wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers serta masuk dalam ranah pidana umum.
Dengan laporan resmi yang telah diajukan, publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Kasus ini bukan hanya menyangkut dugaan perampasan, tetapi juga menjadi ujian terhadap perlindungan kebebasan pers dan keamanan jurnalis di lapangan, serta membuka dugaan praktik pungutan liar di kawasan wisata.




