Ekspansi Anggaran MBG Berpotensi Ganggu Hak Dasar Warga
Sumber Foto: suara usu
Hukum

Ekspansi Anggaran MBG Berpotensi Ganggu Hak Dasar Warga

Oleh: Erni Yuli Simatupang

Suara USU, Medan. Di ruang kelas, seorang anak mungkin kini bisa belajar tanpa rasa lapar, karena Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang untuk memastikan hal tersebut. Negara hadir melalui sepiring makanan untuk meningkatkan asupan gizi anak-anak, menekan angka stunting, dan memastikan proses belajar di sekolah berjalan secara optimal. Dengan alokasi anggaran sekitar Rp335 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah menempatkan MBG sebagai salah satu program sosial terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Program yang pada awalnya memerlukan pendanaan Rp71 triliun ini dinilai berpotensi memangkas anggaran dari sektor-sektor lain. Kondisi tersebut mengkhawatirkan banyak pihak karena pembiayaan diperkirakan akan terus membengkak, sehingga beberapa sektor krusial, seperti pendidikan dan kesehatan, rentan terdampak akibat relokasi anggaran. Sebenarnya, kebijakan ini memang penting dalam memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak dini. Namun, dalam praktik kebijakan publik, setiap ekspansi anggaran masif pasti selalu membawa konsekuensi. Ketika satu program prioritas tumbuh besar, ruang bagi sektor lain sering kali menyempit.

Dampaknya mulai terasa pada layanan yang berkaitan dengan perlindungan dasar warga negara. Salah satunya terlihat pada pembiayaan visum et repertum (VeR) bagi korban kekerasan seksual. Isu ini menyita perhatian luas pada akhir Januari 2026, ketika muncul laporan bahwa korban harus membayar sendiri biaya pemeriksaan medis sebagai syarat pelaporan pidana. Dikutip dari Kumparan, seorang warga Bandar Lampung berinisial N (26) yang menjadi korban pengeroyokan, mengaku tetap diminta membayar biaya visum sebesar Rp500.000 meskipun telah membawa surat pengantar resmi dari Polresta Bandar Lampung. Hal ini jelas mencerminkan kurangnya kepekaan pemerintah terhadap warga terdampak.

Padahal, visum bukanlah sekadar layanan kesehatan, melainkan instrumen vital yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak memperoleh keadilan (access to justice). Hal ini telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Pasal 136 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta dipertegas kembali dalam Pasal 284 UU Nomor 20 Tahun 2025 yang merupakan pembaruan atas aturan tersebut. Dilansir dari Kumparan, Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengingatkan, “Jangan sampai biaya visum menjadi kendala bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan,” ujarnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) turut menyoroti persoalan ini. Dikutip dari ANTARA News, “KPAI dan PB IDI bersinergi memperjuangkan agar biaya VeR pada korban kekerasan seksual ditanggung oleh BPJS,” ujar Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan NAPZA, Sitti Hikmawatty. Langkah ini dimaksudkan agar akses keadilan tidak terhambat oleh keterbatasan ekonomi, sekaligus mengingatkan bahwa perlindungan dasar warga negara tidak boleh dikompromikan demi ekspansi program lain.

Dampak serupa juga terlihat pada sektor pendidikan. MBG memang dapat meningkatkan konsentrasi belajar melalui pemenuhan gizi, tetapi kualitas pendidikan sejatinya ditentukan oleh guru, fasilitas, dan lingkungan belajar yang memadai. Jika ruang fiskal pendidikan menyempit karena prioritas anggaran bergeser ke MBG, sekolah berisiko tereduksi menjadi pusat distribusi bantuan sosial, bukan lagi pusat pembelajaran.

Melansir dari detikEdu, alokasi anggaran pendidikan dari APBN 2026 mencapai Rp769,1 triliun. Namun, hampir 30 persen atau sebanyak Rp223 triliun dialokasikan untuk program MBG, jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan alokasi untuk kesejahteraan guru. Berdasarkan laporan alokasi Rancangan APBN 2026 untuk pendidikan pada Agustus 2025, tunjangan profesi guru non-PNS hanya mendapat Rp19,2 triliun, sementara tunjangan profesi guru ASN Daerah sebesar Rp69 triliun. Jika diakumulasikan, total tunjangan tersebut masih jauh lebih kecil dibandingkan anggaran MBG.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, juga menyoroti konsekuensi pengalihan anggaran pendidikan tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pengabaian terhadap amanat UUD 1945, khususnya Pasal 31 yang mewajibkan minimal 20 persen anggaran negara dialokasikan murni untuk pendidikan. “Anggaran pendidikan ini seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar pendidikan, bukan dialihkan untuk program ‘makan-makan’. Setelah dipangkas Rp223 triliun, anggaran pendidikan secara riil tinggal 14 persen dari total APBN, jauh di bawah amanat konstitusi,” tegasnya.

Tidak luput, sektor kesehatan pun merasakan imbas serupa. Dilansir dari detikEdu, sekitar Rp24,7 triliun atau 9,2 persen dari total anggaran MBG bersumber dari anggaran kesehatan nasional, yang totalnya ditetapkan sekitar Rp244 triliun. Meskipun program ini bertujuan menekan stunting, kenyataannya sebagian dana kesehatan umum seperti jaminan layanan kesehatan, fasilitas rumah sakit, dan tunjangan tenaga medis menjadi kian terbatas.

Pada tahun 2025, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, sempat menyoroti efisiensi anggaran kesehatan sebesar Rp19,6 triliun dari total Rp106,76 triliun. Dikutip dari detikHealth, menurutnya penghematan ini berpotensi memengaruhi layanan kesehatan dasar, termasuk pengadaan vaksin dan obat-obatan. “Efisiensi anggaran ini sudah kita hitung bersama DPR. Memang ada beberapa yang terdampak, misalnya vaksin dan obat,” tuturnya.

Pengalaman efisiensi anggaran 2025 tersebut menjadi peringatan penting menjelang APBN 2026. Dengan dialihkannya sebagian dana kesehatan untuk menyokong MBG, risiko terbatasnya layanan dasar kesehatan menjadi ancaman nyata. Kepala Pusat Ekonomi Digital dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Izzudin Al Farras, turut memberikan catatan kritis terhadap kebijakan ini. Dikutip dari APSN, Izzudin memperingatkan bahwa alokasi besar MBG tidak hanya berdampak pada gizi anak, tetapi juga mendistorsi pendanaan sektor krusial lainnya. “Secara garis besar, program MBG saja menghabiskan hampir 10 persen dari Rancangan Anggaran Negara 2026. Ini tidak hanya soal angka Rp335 triliun, tetapi juga memengaruhi anggaran kesehatan, koperasi desa, dan UMKM,” papar Izzudin dalam diskusi publik bertajuk Menilai Rancangan Anggaran Negara 2026 pada Kamis, 4 September 2025.

Akibat pengalihan ini, layanan dasar publik berisiko menjadi lebih terbatas. Ketersediaan obat-obatan, vaksin, pemeriksaan medis rutin, imunisasi, dan tunjangan tenaga medis mengalami tekanan hebat yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan nasional secara sistemik. Fenomena ini menunjukkan dilema kebijakan fiskal yang nyata. Intervensi sosial melalui MBG memang penting, tetapi jika tidak diimbangi dengan penguatan sektor kesehatan dan pendidikan umum, kualitas layanan dasar masyarakat justru akan merosot. Prioritas intervensi sosial seharusnya bersifat komplementer, bukan justru mengorbankan layanan dasar yang sudah ada.

Pemerintah diharapkan menjamin bahwa ekspansi MBG tidak mendegradasi layanan pendidikan dan kesehatan. Tanpa penyeimbangan fiskal yang cermat, program gizi nasional berisiko hanya menjadi program simbolis yang menonjolkan penurunan angka stunting di atas kertas, tetapi meninggalkan luka pada sektor-sektor fundamental bagi kesejahteraan rakyat dalam jangka panjang.