Empat Perusahaan Tambang Nikel di Maluku Utara Dikenai Denda Besar
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara, salah satunya terhubung dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Keempat perusahaan beraktivitas di kawasan hutan tanpa mengantongi izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Perusahaan-perusahaan ini terbilang pemain besar dalam industri nikel nasional, yaitu, PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), PT Trimegah Bangun Persada (TBP), dan PT Karya Wijaya. Keempat perusahaan kena denda berdasarkan perhitungan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, dengan tarif denda komoditas nikel Rp6,5 miliar per hektar.
Jaringan Advokasi Tambang menilai pendekatan denda administratif berisiko melegalkan pelanggaran. Aktivitas tambang tanpa PPKH semestinya masuk ranah pidana berdasarkan undang-undang, bukan sekadar pelanggaran administrasi. Denda dinilai berpotensi menjadi “biaya bisnis”, bukan efek jera.
Ki Bagus Hadikusuma, peneliti Tambang dan Energi Yayasan Auriga Nusantara, menilai kebijakan ini seperti “kaset baru, lagu lama”. Tanpa kewajiban pemulihan hutan yang jelas, perusahaan bisa melanjutkan operasi usai membayar denda dan melengkapi izin. Transparansi penggunaan denda serta jaminan rehabilitasi ekologis menjadi pertanyaan besar.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara, salah satunya terhubung dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Keempat perusahaan beraktivitas di kawasan hutan tanpa mengantongi izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Perusahaan-perusahaan ini terbilang pemain besar dalam industri nikel nasional, yaitu, PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), PT Trimegah Bangun Persada (TBP), dan PT Karya Wijaya (KW). Keempat perusahaan kena denda berdasarkan perhitungan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, dengan tarif denda komoditas nikel Rp6,5 miliar per hektar.
WBN yang beroperasi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur menempati posisi pertama sebagai pelanggar dengan 444,42 hektar tanpa izin dan denda Rp4,32 triliun. Dalam kasus WBN, pemerintah bahkan melakukan tindakan penyitaan fisik sebagian kecil lahan tambang seluas 148-172,82 hektar sebagai bentuk penguasaan kembali aset negara.
HSM beroperasi di Halmahera Tengah dengan area ilegal 234,04 hektar denda Rp2,27 triliun. Adapun TBP, anak usaha Harita Group di Pulau Obi, Halmahera Selatan, kelola area tanpa izin 79,27 hektar denda Rp772 miliar.
Kemudian, KW beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, dikaitkan dengan Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara, seluas 51,33 hektar tanpa izin denda Rp500 miliar.
Selain tak punya PPKH, laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebutkan, KW belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan belum memiliki terminal khusus atau jetty.
Temuan Jatam sebelumnya memperlihatkan jejaring bisnis keluarga Sherly terpusat pada holding PT Bela Group. Sherly menjabat sebagai direktur dan pemegang saham signifikan bersama mendiang suaminya.
Sebelumnya, Sherly mengklarifikasi tak mewarisi saham dari mendiang suaminya dan tidak mendapatkan atau mengeluarkan izin baru selama menjabat sebagai gubernur.
“Ketika perusahaan yang diduga memiliki relasi dengan pejabat publik terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan, pendekatan administratif semata justru memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara,” kata Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara.
Jerat pidana korporasi
Meskipun mekanisme penegakan hukum melalui Satgas PKH ini, tampak agresif dalam pengumpulan pendapatan negara melalui denda, tetapi berbagai kalangan menilai, berisiko melegalkan pelanggaran hukum di kawasan hutan.
Kebijakan itu juga menunjukkan negara memilih pendekatan negosiasi, alih-alih menindak pelanggaran sebagai kejahatan korporasi.
Julfikar menganggap, kebijakan pemberian sanksi denda berbahaya karena korporasi dapat “bernegosiasi” dengan negara mengenai pelanggaran hukum. Juga, menjadikan denda sebagai variabel biaya bisnis ketimbang instrumen penjera.
“Dengan hanya menjatuhkan sanksi finansial, negara mengirimkan sinyal kelemahan di hadapan investor tambang, sekaligus melemahkan hukum menjadi sekadar instrumen tawar-menawar,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Mongabay, 9 Februari 2026.
Menurut dia, negara mestinya menggunakan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan untuk menjerat korporasi. Aturan ini menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan hanya dapat dengan izin pemerintah atau dengan PPKH.
Tanpa PPKH, katanya, konsekuensi jelas, setiap aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan sudah sejak awal merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam kondisi ini, katanya, tidak pernah lahir hubungan hukum sah antara negara dan pelaku usaha.
“Karena itu, aktivitas tersebut tidak berada dalam rezim hukum administrasi, melainkan langsung masuk ke wilayah hukum pidana.”
UU Kehutanan juga secara eksplisit menegaskan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g, melarang setiap orang melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri.
Larangan juga diperkuat dengan ancaman pidana Pasal 78 yang mengatur hukuman penjara dan denda, termasuk kepada korporasi.
Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, kata Julfikar, seharusnya tidak ada lagi ruang kebingungan bagi aparat penegak hukum.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, katanya, sudah memberikan panduan jelas mengenai cara menjerat dan memproses korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Selain melanggar UU Kehutanan, praktik pertambangan tanpa PPKH juga melanggar UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terutama, terkait kewajiban memiliki izin lingkungan serta larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam konteks rezim hukum pertambangan, pelanggaran ini juga berkaitan erat dengan UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Aturan ini juga mensyaratkan kepatuhan terhadap seluruh perizinan sektoral sebagai dasar sahnya kegiatan usaha pertambangan.
“Penggunaan kawasan hutan tanpa izin membuka ruang kuat bagi penerapan tindak pidana korupsi sumber daya alam. Sebab, kawasan hutan merupakan aset negara.”
Penguasaan dan pemanfaatan tanpa dasar hukum merupakan bentuk perampasan aset yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik ekologis maupun hilangnya penerimaan negara.
Situasi ini, katanya, makin problematik karena pengenaan denda administratif tidak disertai penghentian pertambangan. Negara, katanya, seolah menyampaikan pesan, selama pelaku usaha mampu membayar pajak, bisa negoisasikan pelanggaran hukum.
“Ini bukan penegakan hukum, melainkan legalisasi semu atas perusakan hutan. Dalam kerangka seperti ini, denda berubah fungsi menjadi harga untuk melanggar hukum, bukan instrumen keadilan.”
Hanya denda, pemutihan kejahatan lingkungan?
Langkah Satgas PKH menjatuhkan sanksi denda administratif triliunan rupiah kepada empat perusahaan itu memicu perdebatan mengenai orientasi keadilan di sektor sumber daya alam.
Di permukaan, penerimaan negara triliunan dari tambang merupakan prestasi dalam hal penyelamatan keuangan negara. Secara substansial, pendekatan ini dinilai lemah dan fatal bagi perlindungan lingkungan dalam jangka panjang.
Mubalik Tomagola, Manager Advokasi Tambang Walhi Maluku Utara, menilai, kebijakan denda administratif merupakan bentuk “akomodasi hukum” terhadap korporasi besar.
Dengan membayar sejumlah uang, perusahaan-perusahaan itu seolah mendapatkan pengampunan atau “pemutihan” atas tindakan ilegal mereka beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.
“Ini mengirimkan pesan yang salah kepada calon investor bahwa di Indonesia, lebih mudah untuk melanggar aturan terlebih dahulu dan menegosiasikan dendanya kemudian,” katanya kepada Mongabay.
Mubalik bilang, transparansi mengenai penyaluran denda juga sangat rendah. Uang triliunan rupiah yang masuk ke kas negara belum tentu teralokasi untuk membiayai rehabilitasi hutan yang rusak atau memberikan kompensasi kepada warga terdampak.
Ketidakadilan makin nyata ketika denda Rp500 miliar kepada perusahaan milik keluarga gubernur yang beroperasi tanpa izin lengkap, namun pada saat sama, masyarakat di Pulau Gebe, sebagai pulau kecil, menanggung krisis air dan lingkungan rusak.
Satgas PKH dengan dominasi penegak hukum dari pusat memang memberikan tekanan pada korporasi, namun di tingkat daerah, struktur oligarki masih tetap kokoh.
Dia contohkan, kasus dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam pengurusan 57 blok wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) secara ilegal di Maluku Utara, mafia tambang bekerja sangat sistematis di dalam birokrasi.
“Tanpa adanya reformasi struktural yang memisahkan kepentingan bisnis elite politik dari pengambilan keputusan publik, upaya penertiban lahan melalui denda administratif hanya akan menjadi siklus rutin yang melegalkan perusakan lingkungan demi pertumbuhan ekonomi semu,” kata Mubalik.
Ki Bagus Hadikusuma, peneliti Tambang dan Energi Yayasan Auriga Nusantara, mengatakan, penertiban tambang di kawasan hutan tanpa PPKH sekadar pemberian sanksi denda administratif ibarat “kaset baru, lagu lama.” Tanpa ada kewajiban rehabilitasi atau pemulihan/reforestasi kawasan hutan kepada mereka.
Bagus menilai, skema itu justru membuka peluang perusahaan melanjutkan operasi setelah membayar denda dan melengkapi izin, termasuk mengurus PPKH.
Dia mempertanyakan kejelasan tanggung jawab pemulihan hutan yang telah dirusak.
“Yang masih menjadi tanda tanya, tanggung jawab pemulihannya akan dibebankan pada siapa? Apakah ada jaminan uang denda akan mengongkosi rehabilitasi hutan yang sudah dibongkar oleh tambang?”
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, katanya, pencabutan izin sementara maupun pengenaan denda lebih banyak memberi waktu kepada perusahaan untuk melengkapi administrasi, seperti RKAB atau izin kehutanan.
Pola ini, katanya, sudah terlihat sejak masa penertiban izin tambang oleh pemerintah pusat, sebagaimana Bahlil Lahadalia lakukan saat jadi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ataupun Menteri ESDM.
“Mungkin tidak bisa dipukul rata, tapi corak penertiban administratif yang bias kekuasaan, yang terindikasi di beberapa wilayah, hanya akan melanggengkan eksploitasi sumber daya alam tanpa kepastian pemulihan atau rehabilitasi sosial-ekologis,” katanya.
Bagus menegaskan, baik pendekatan administratif maupun pidana semestinya dengan pemulihan lingkungan. Dalam perizinan pertambangan terdapat mekanisme jaminan reklamasi dan pasca tambang (jamrek). Adapun dalam penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH dikenal mekanisme denda administratif.
“Masalahnya, mekanisme pemulihan sosial dan lingkungan seringkali luput dari perhatian.”




