Enam Bentuk Kriminalitas yang Sering Terjadi di Masyarakat
Kriminalitas adalah perilaku atau tindakan yang melanggar hukum dan norma-norma sosial, sehingga mendapatkan penentangan dari masyarakat. Beberapa definisi kriminalitas menurut para ahli mencakup berbagai sudut pandang:
Menurut Kartono dalam buku Patologi Sosial (1999), kriminalitas adalah segala sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.
Menurut Abdulsyani dalam buku Sosiologi Kriminalitas (1987), kriminalitas adalah suatu perbuatan yang dapat menimbulkan masalah-masalah dan keresahaan bagi kehidupan di dalam masyarakat.
Menurut Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1988), kriminalitas yang juga disebut sebagai kejahatan adalah yang memiliki dua macam pengertiannya yaitu secara yuridis dan secara sosiologi.
Dalam wujud realitas sosialnya, kriminalitas dapat diidentifikasi sebagai tindakan atau perbuatan individu, kelompok, atau komunitas yang melanggar hukum atau dianggap sebagai tindakan kejahatan. Ini menciptakan gangguan terhadap keseimbangan atau stabilitas sosial dalam masyarakat. Beberapa ciri-ciri kriminalitas meliputi:
Sifat menyimpang, yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Bersifat merugikan, menimbulkan kerugian baik secara material maupun nonmaterial bagi korban, pelaku, dan masyarakat.
Bersifat mengancam, menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan di masyarakat.
Bersifat berulang, cenderung terjadi secara terus-menerus dan sulit dihilangkan.




