Europol Tangkap 280 Pelaku Perekrutan Anak untuk Kejahatan Lewat Media Sosial
RADAR JABAR - Badan kepolisian Uni Eropa, Europol, berhasil menangkap 280 orang sepanjang satu tahun terakhir terkait kasus perekrutan anak di bawah umur melalui media sosial dan aplikasi pesan instan untuk melakukan tindak kejahatan berat. Informasi ini diungkap oleh laporan media Belanda.
Menurut laporan dari Nederlandse Omroep Stichting (NOS) pada Selasa (28/4), sekitar 1.400 individu lainnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan karena diduga terlibat sebagai perekrut atau bagian dari jaringan kriminal tersebut.
Dari total pelaku yang telah diamankan, lebih dari setengahnya diduga berperan sebagai perekrut, sementara sisanya terlibat langsung dalam aksi kriminal yang bersifat kekerasan.
Modus ini dinilai sebagai bentuk baru kejahatan terorganisir, di mana anak-anak dijadikan alat untuk melakukan berbagai tindakan, mulai dari intimidasi dan penganiayaan hingga aksi ekstrem seperti pembakaran, ledakan, penembakan, dan pembunuhan.
Fenomena ini juga disebut terus meluas lintas negara dan berkembang dengan cepat di berbagai wilayah. Kepala unit kejahatan terorganisir serius di Europol, Andy Kraag, menggambarkan tren ini menyebar “seperti api yang cepat menjalar”.
Ia juga menyoroti bahwa usia pelaku semakin muda, bahkan melibatkan anak-anak berusia 13 hingga 14 tahun, dengan tingkat kekerasan yang semakin meningkat.
Proses perekrutan umumnya dilakukan melalui aplikasi pesan instan seperti Snapchat. Sekitar 14.000 akun telah teridentifikasi digunakan untuk menyebarkan instruksi kejahatan.
Sebagai informasi, Europol merupakan lembaga penegak hukum Uni Eropa yang bertugas membantu 27 negara anggotanya dalam memerangi kejahatan lintas negara, terorisme, dan kejahatan siber melalui pertukaran intelijen, analisis, serta koordinasi operasional.




