Gerindra Jember Tempuh Jalur Hukum Terkait Ujaran Kebencian di Media Sosial
Sentra Media - JEMBER, RadarBangsa.co.id – DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember resmi mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polres Jember, Selasa (2/6/2026). Pelaporan ini terkait akun media sosial bernama “Rakhel” yang diduga menyebarkan pencemaran nama baik partai dan ujaran kebencian kepada Ketua Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Jember, Sri Rahayuningsih atau Yayuk, menegaskan laporan itu muncul karena unggahan yang dinilai meresahkan jajaran partai. “Persoalan pencemaran nama baik partai, Partai Gerindra dalam hal ini, dan juga ujaran kebencian terhadap Bapak Presiden Prabowo selaku Pembina Partai Gerindra,” ujarnya.
Ia menyebut sikap akun tersebut sudah melampaui batas kritik. “Jujur, kami juga gerah melihat tabiat dan tingkah orang ini yang namanya Rakhel,” kata Yayuk seusai pelaporan di Polres Jember.
Menurutnya, unggahan yang beredar di Facebook itu awalnya tampak seperti keluhan soal sikap Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Namun, narasi yang dibangun justru dinilai menyudutkan partai secara sepihak. “Dia seolah-olah mengungkapkan sebuah keluhan,” ucapnya.
Yayuk menambahkan, konten serupa juga diduga menyebar lewat TikTok. “Tapi bukan hanya itu saja, seolah-olah betul-betul menyalahkan Partai Gerindra,” ujarnya.
DPC Gerindra Jember menyebut laporan mereka mendapat respons baik dari kepolisian. Bidang Hukum partai juga akan melakukan evaluasi internal sambil mengawal proses penyelidikan yang kini ditangani Polres Jember. “Langkah ini menjadi sinyal bahwa partai tidak akan membiarkan serangan digital dibiarkan liar tanpa proses hukum, “pungkasnya.




