Gugatan Dosen dan Guru ke MK: Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG
Sumber Foto: detikcom
Nasional

Gugatan Dosen dan Guru ke MK: Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG

Balikpapan -

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diminta untuk melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Terdapat dua gugatan yang masing-masing dilayangkan oleh dosen dan guru.

Dilansir detikNews, gugatan pertama didaftarkan oleh dosen bernama Rega Felix. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026 itu mempermasalahkan Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Dalam permohonannya, Pemohon mengatakan honornya sebagai dosen sangat kecil, yakni hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Padahal pendidik merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU APBN menganggarkan anggaran pendidikan sebesar Rp 769.086.869.324.000 yang merupakan 20% dari total APBN. Sedangkan, anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional adalah sebesar Rp 255.580.233.304.000 (Bukti P-1) yang berdasarkan pemberitaan Rp 223,5 triliun dialokasikan sebagai anggaran pendidikan. Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya," jelasnya dalam gugatan.

Untuk diketahui, berikut pasal terkait yang digugat Pemohon.

Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas

(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penjelasan pasal 49 ayat (1)

(1) Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.

Pasal 22 ayat (3) UU tentang APBN 2026

(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan.

Penjelasan pasal 22 ayat (3)

Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.

Baca juga: Warga Gugat UU 17/2025, Minta MK Larang Anggaran Pendidikan Dipakai MBG

Kemudian dalam pokok permohonan, Pemohon meminta MK untuk:

Menyatakan Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dan biaya selain komponen utama pendidikan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)'

Menyatakan Penjelasan Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Biaya komponen utama pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan biaya selain komponen utama pendidikan antara lain program makan bergizi, transportasi peserta didik, dan fasilitas penunjang lainnya'

Menyatakan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi'

Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Serta dalam provisi, Pemohon meminta MK untuk menyatakan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak disertakan dalam proses pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim, hingga putusan dalam perkara a quo.

Baca juga: Alasan Gilbert Orasi Tolak MBG dan Lebih Pilih Perbaikan Jalan untuk Krayan

Gugatan kedua dilayangkan oleh Reza Suderajat, seorang guru honorer di Karawang. Dalam gugatannya, Reza menyebut dirinya harus mengajar di tiga tempat untuk bisa memenuhi kebutuhan. Karena itu, Reza menilai penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk MBG menimbulkan kerugian konstitusional baginya.

"Bahwa kerugian Pemohon muncul dari 'Penyimpangan Struktural' dalam UU APBN 2026. Pemerintah menggunakan Lampiran UU yang secara hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari Batang Tubuh UU berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 sebagai instrumen untuk memasukkan program makan bergizi gratis (MBG) ke dalam alokasi pendidikan. Hal ini menciptakan 'Ilusi Anggaran', seolah-olah angka 20% terpenuhi secara administratif, namun secara materiil mandat tersebut tidak demikian," jelasnya.

Pemohon juga membuat hitung-hitungan terkait anggaran pendidikan dalam APBN 2026 sebagai berikut.

A. Total Belanja Negara (APBN 2026): Rp 3.842.728.369.471.000

B. Klaim Anggaran Pendidikan (20%): Rp 769.086.869.324.000

C. Anggaran Pendidikan Murni (Faktual): Rp 459.692.569.843.000

D. Alokasi Makan Rp 268.000.000.000.000

Baca juga: Kisah Gilbert, Siswa SMP Krayan yang Orasi Tolak MBG-Tuntut Perbaikan Jalan

Pemohon membuat kalkulasi berapa persen dari APBN 2026 yang disebutnya murni digunakan untuk urusan pendidikan. Dia membuat persentase dari total APBN 2026, yakni 3.842.728.369.471.000 dengan apa yang disebutnya 'anggaran pendidikan murni' Rp 459.692.569.843.000. Berdasarkan perhitungan Pemohon, 'persentase pendidikan murni' dalam APBN 2026 ialah 11,96%.

"Bahwa berdasarkan perhitungan di atas, terdapat defisit konstitusional sebesar 8,04% (20%-11,96%) dari mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Defisit ini setara dengan Rp 309.394.299.481.000 yang seharusnya dialokasikan untuk fungsi pendidikan (seperti kesejahteraan guru dan sarana prasarana), namun justru 'diselundupkan' ke dalam program logistik pangan (MBG) yang dikelola BGN," jelasnya.

Atas dasar itu, Pemohon meminta MK untuk:

Menyatakan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: 'Besaran Anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) adalah anggaran murni yang dialokasikan khusus untuk fungsi penyelenggaraan pendidikan nasional (pedagogis), yang tidak mencakup anggaran program logistik pangan/Makan Bergizi Gratis (MBG) dan/atau anggaran Badan Gizi Nasional'

Menyatakan bahwa pengalokasian anggaran MBG di dalam mandatori 20% Anggaran Pendidikan adalah inkonstitusional karena mencederai hak konstitusional pendidik untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 Ayat (2) UUD 1945.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Dosen dan Guru Minta MK Larang Dana Pendidikan di APBN Dipakai untuk MBG

Halaman 2 dari 4

Simak Video "Video: 107 Warga Tanjungsari Bogor Diduga Keracunan Mie Ayam MBG "

[Gambas:Video 20detik]

(des/des)

apbn 2026 anggaran pendidikan makan bergizi gratis mahkamah konstitusi mbg

Berita Terkait

Berita detikcom Lainnya

detikNews

TNI Beri Kenaikan Pangkat untuk Rico Prajurit yang Gugur di Lebanon

detikFinance

Cadangan Nikel RI Terancam Habis dalam 11 Tahun!

detikHot

Bahagia Irish Bella Dikasih Kejutan di Hari Ulang Tahun

detikOto

Omoda O4 Meluncur, SUV Kompak Bermesin Hybrid

detikFood

7 Kedai Mie Aceh Favorit di Jakarta, Rasanya Nendang!

detikHealth

Video: Kisah Pria Surabaya Hidup dengan Satu Ginjal, Ini yang Dirasakan

detikTravel

Mengenal Farang, Istilah Orang Thailand untuk Menyebut Backpacker Gembel

detikInet

Keren! Anak Indonesia Selamatkan Terumbu Karang Pakai Teknologi