ICCIS Ke-7: Memperkuat Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

ICCIS Ke-7: Memperkuat Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Indonesia Constitutional Court International Simposium (ICCIS) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ketujuh kalinya. The 7th Indonesia Constitutional Court International Simposium (7th ICCIS) yang bertajuk “Strengthening the Protection of Constitutional Court Rights Through Constitutional Complaint” (Menguatkan Perlindungan Hak Konstitutional Melalui Pengaduan Konstitusional) diselenggarakan selama dua hari, yakni pada Rabu – Kamis (8 – 9/10/2025) secara daring.

Dalam sambutan pembukanya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa tema pengaduan konstitusional sangat penting untuk melindungi hak konstitusional warga negara. Di berbagai pengadilan konstitusi di seluruh dunia, mekanisme pengaduan konstitusional telah berkembang menjadi instrumen penting untuk menjamin perlindungan hak individu sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi publik terhadap keadilan.

“Mekanisme ini terutama melindungi publik dari kekuasaan negara dan menyediakan wadah bagi suara-suara yang terpinggirkan untuk didengar. Di Indonesia, diskusi tentang perlunya mengadopsi mekanisme pengaduan konstitusional semakin marak dalam berbagai kajian ketatanegaraan,” papar Suhartoyo dalam acara yang diikuti oleh sekitar 300 orang peserta.

Suhartoyo juga mengungkapkan tujuan dari 7th ICCIS, yakni untuk memperdalam pemahaman kolektif tentang pengaduan konstitusional—khususnya mengenai konsepnya—termasuk perannya dalam melindungi hak asasi manusia, tantangannya, dan potensi implementasinya di Indonesia.

“Makalah dan diskusi yang dipresentasikan pada acara ini akan memperkaya literatur akademis dan memberikan wawasan berharga bagi pengembangan ketatanegaraan,” harapnya dalam pembukaan 7th ICCIS yang digelar pada Rabu (8/10/2025).

Mekanisme Pengaduan Konstitusional di Thailand

Dalam sesi pertama yang dipimpin oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Susi Dwi Harjanti menghadirkan Hakim Konstitusi Noppadon Theppitak yang mewakili MK Thailand. Noppadon menyampaikan materi mengenai “Jurisdiction of the Constitutional Court to Adjudicate on the Constitutionality of Actions under Section 213 of the Constitution” (Kewenangan MK untuk Menguji Konstitusionalitas Tindakan yang Diatur dalam Pasal 213 Konstitusi Thailand). Ia mengungkapkan awal mula penerapan sistem pengaduan konstitusional di Thailand yang sebelumnya diatur dalam Pasal 212 Konstitusi 2007. Pada awalnya, objek pengaduan konstitusional terbatas hanya pada ketentuan hukum yang melanggar hak dan kebebasan warga negara.

“Prosesnya mengharuskan pemohon mengajukan pengaduan terlebih dahulu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (National Human Rights Commission) atau Ombudsman untuk dipertimbangkan pengajuannya ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Noppadon.

Noppadon menambahkan jika Komnas HAM ataupun Ombudsman tersebut tidak menindaklanjuti, pemohon berhak mengajukan petisi langsung ke pengadilan yang berwenang, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara. “Dan jika pengadilan tersebut tidak merujuk masalah tersebut, pemohon baru berhak mengajukan petisi langsung ke Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Noppadon menyampaikan secara singkat mengenai Konstitusi 2017 yang memperluas hak warga negara di bawah Pasal 213. Dalam konstitusi tersebut menetapkan sistem pengaduan konstitusional dengan mengizinkan individu mengajukan petisi langsung ke Mahkamah Konstitusi jika hak atau kebebasan mereka dilanggar.

“Berdasarkan Undang-Undang Organik 2018, Mahkamah Konstitusi memiliki kekuasaan untuk mempertimbangkan dan mengadili petisi yang diajukan langsung oleh individu, untuk menentukan apakah tindakan suatu badan negara yang melanggar hak atau kebebasan yang dijamin oleh Konstitusi bertentangan atau tidak konsisten dengan Konstitusi,” papar Noppadon.

Adopsi Constitutional Complaint untuk Indonesia

Kemudian Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Udayana I Dewa Gede Palguna yang hadir juga sebagai pembicara dalam sesi pertama memberikan materi berjudul “Revisiting the Idea of Adopting Constitutional Complaint for Indonesia” (Meninjau Kembali Gagasan Pengaduan Konstitusional bagi Indonesia). Ia menyampaikan bahwa MKRI tidak memiliki kewenangan pengaduan konstitusional dan hanya memiliki kewenangan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Menurutnya, tidak ada pengaduan konstitusional di Indonesia dapat menyebabkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga akibat kebijakan ataupun kelalaian pemerintah bisa terabaikan.

“Lalu, pertanyaan menarik muncul, ‘Apakah memungkinkan memasukkan kewenangan pengaduan konstitusional tanpa melalui mekanisme amendemen Konstitusi?’. Saya berpihak pada perlunya melalui mekanisme amendemen karena secara politis ini memungkinkan. Namun saya percaya ada jalan lain untuk mengadopsi pengaduan konstitusional,” urai hakim konsitusi periode 2003 – 2008 dan 2015 – 2020 tersebut.

Palguna menjelaskan menurut Hausmaninger secara teoretis, constitutional review merupakan gagasan inti di balik lahirnya Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, constitutional review itu sendiri merupakan produk dari sistem pemerintahan modern yang didasarkan pada supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia. Terdapat dua tugas utama constitutional review, yakni pertama, untuk menjaga berjalannya proses demokrasi dalam kerangka hubungan saling pengaruh antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kedua, untuk melindungi hak dan kehidupan warga negara dari pelanggaran yang dilakukan oleh cabang kekuasaan negara mana pun.

Dengan kata lain, sambung Palguna, tujuan utama pembentukan Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan asas-asas supremasi hukum dan memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak asasi. Sementara pengaduan konstitusional merupakan bentuk upaya hukum yang mewujudkan gagasan perlindungan hak-hak asasi. Oleh karena itu, secara teoretis, kewenangan untuk mengadili perkara pengaduan konstitusional melekat pada kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi.

“Jika ditelaah lebih lanjut, pada hakikatnya, pengujian undang-undang dan pengaduan konstitusional berada dalam ranah yang sama, yaitu ranah pengujian undang-undang. Perbedaannya hanya terletak pada objek yang diuji. Dalam pengujian undang-undang, objek pengujiannya adalah undang-undang, sementara pengaduan konstitusional, objek pengujiannya adalah kebijakan atau kelalaian pemerintah,” papar Palguna.

Sesi pertama ditutup dengan materi dari Jane Natasha dan Nisrina Mumpuni Eurikinasih mewakili Universitas Airlangga. Keduanya memaparkan mengenai “Urgency of Introducing Constitutional Complaint in Indonesia for the Reconstruction of Human Rights Protection Under the 1945 Constitution” (Urgensi Pengaduan Konstitusional di Indonesia dalam Rangka Rekonstruksi Perlindungan Hak Asasi Manusia Berdasarkan UUD 1945).

Penerapan Pengaduan Konstitusional di Hongaria dan Azerbaijan

Dalam sesi kedua yang dipimpin oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) Saru Arifin menghadirkan Hakim Konstitusi Agnes Czine mewakili MK Hongaria. Agnes memberikan materi “Fundamental Rights Protection through Constitutional Complaints, with Special Respect of Its Effectiveness” (Perlindungan Hak Asasi Manusia melalui Pengaduan Konstitusional dan Efektivitasnya). Ia menjelaskan MK Hongaria paling sering menangani proses Pengaduan Konstitusional yang merupakan upaya hukum modern, fungsional, dan efektif. Pengaduan Konstitusional memungkinkan individu dan organisasi yang dirugikan oleh undang-undang atau keputusan pengadilan yang melanggar Undang-Undang Fundamental (Fundamental Law) untuk mendapatkan ganti rugi hukum.

Hadir pula Hakim Konstitusi Rauf Guliyev yang mewakili MK Azerbaijan yang menyampaikan materi mengenai “The Procedure of Examination of Constitutional Complaints by Constitutional Court of the Republic of Azerbaijan” (Prosedur Pemeriksaan Pengaduan Konstitusional oleh MK Azerbaijan”. Ia menyebut setiap orang dapat mengajukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi. Konsep "setiap orang" (everyone) menyiratkan setiap orang (every person) dan tidak terbatas hanya pada warga negara Republik Azerbaijan.

Selain itu, Rauf juga menyampaikan objek pengaduan konstitusional yakni pelanggaran akibat kebijakan dari badan legislatif dan eksekutif; kebijakan dari pemerintah kota (municipalities) serta kebijakan yudisial (judicial acts). “Semua objek pengaduan ini harus dianggap melanggar hak dan kebebasan yang dijamin oleh Konstitusi,” jelasnya.

Sesi kedua ditutup dengan materi “Judicial Independence at Stake? Constitutional Complaint and the Perceived Immunity of Political Elites in Madagascar” yang disampaikan oleh Peneliti dari ASTA Research Center, Antananarivo, Madagaskar, yakni Ramalina Ranaivo Mikea Manitra dan Adya Paramita Prabandari.

Sementara sesi ketiga diisi materi yang disampaikan oleh Tanto Lailam (Academy for European Human Rights Protection, University of Cologne, Germany); dan Thomas Sheku Marah (Nusa Putra University, Sukabumi, Indonesia).

Forum Akademis

Dalam laporannya, Sekjen MK Heru Setiawan menyampaikan bahwa MKRI telah menjadi peserta aktif dan disegani dalam komunitas peradilan global. Melalui keterlibatannya dalam organisasi regional dan internasional, MK secara konsisten berkontribusi dalam memajukan konstitusionalisme, supremasi hukum, dan perlindungan hak-hak asasi. Di luar keanggotaan formal, Mahkamah Konstitusi menunjukkan komitmennya yang berkelanjutan melalui berbagai inisiatif akademis dan pengembangan kapasitas. Ini termasuk penerbitan jurnal internasionalnya yang berjudul Constitutional Review.

“Tema tahun ini, ‘Memperkuat Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional’ memiliki relevansi strategis dan kontemporer yang sangat besar. Pada tahun 2025, MKRI telah diberi mandat nasional yang signifikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) untuk menyusun Makalah Kebijakan tentang mekanisme pengaduan konstitusional sebagai Program Prioritas Nasional. Hal ini menempatkan ICCIS 2025 di jantung momen transformatif, tidak hanya sebagai forum akademis tetapi juga sebagai platform konsultatif untuk pengembangan kebijakan di tingkat tertinggi,” ucap Heru.

ICCIS merupakan kegiatan rutin yang dimulai dari 1st ICCIS di Surakarta. ICCIS secara konsisten menjadi platform internasional terkemuka yang didedikasikan untuk membahas mengenai komparasi tentang keadilan konstitusional. ICCIS berikutnya diselenggarakan di Yogyakarta (2018), Bali (2019), Bandung (2021), Bali (2022), dan Jakarta (2023). Setiap edisi simposium telah mengkaji secara unik beragam aspek peradilan konstitusi, memfasilitasi dialog dinamis di antara para hakim terkemuka, cendekiawan terkemuka, dan praktisi terkemuka dari seluruh dunia. 7th ICCIS kali ini, MK menerima 51 makalah dari berbagai negara. Dari reviu, terpilih 11 (sebelas) makalah terpilih untuk dipresentasikan pada sesi-sesi 7th ICCIS. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui platform Zoom dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi. (*)

Penulis: Lulu Anjarsari P.