Impunitas Pelanggaran HAM di Palestina: Indonesia dan Board of Peace
Pelanggengan Impunitas terhadap Pelanggaran HAM dan Genosida: Indonesia dalam Board of Peace
Pada tanggal 22 Januari 2026 Prabowo turut menandatangani Piagam Board Of Peace (BoP) yang diinisiasi oleh Amerika Serikat di Davos, Swiss. Hal ini menunjukkan komitmen sesat Pemerintah Indonesia terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat sipil untuk Palestina. BoP dibentuk untuk melakukan ‘pengawasan’ dan ‘pembangunan’ terhadap apa yang disebut dengan ‘ The New Gaza’. Terminologi ‘ The New Gaza ’ sendiri sudah mereduksi eksistensi Palestina sebagai sebuah negara yang berdaulat.
Tanpa adanya partisipasi langsung atau mandat yang diberikan oleh rakyat Palestina, BoP juga mengabaikan Pasal 1 ICCPR dan Pasal 1 ICESCR yaitu setiap bangsa memiliki hak untuk menentukkan nasib sendiri dan semua bangsa dapat, untuk kepentingannya sendiri, secara bebas menguasai dan memanfaatkan kekayaan dan sumber daya alamnya, tanpa mengurangi kewajiban yang timbul dari kerja sama ekonomi internasional berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional.
BoP juga mereduksi genosida di Palestina menjadi masalah konflik dan tata kelola belaka. Mandat BoP yang berfokus pada stabilisasi dan rekonstruksi tanpa menempatkan akuntabilitas atas pelanggaran HAM berat sebagai prioritas utama berpotensi melegitimasi impunitas. Rekonstruksi genosida yang tidak disertai penegakan tanggung jawab atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan penghancuran sistematis infrastruktur sipil bertentangan dengan prinsip hak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan bagi korban. Dalam kerangka HAM internasional, perdamaian yang mengabaikan keadilan bukanlah perdamaian, melainkan normalisasi atas kekerasan yang telah terjadi.
Selain itu, Pemerintah Indonesia yang mendukung solusi dua negara (two-state solution) merupakan sebuah opsi politik yang tidak memikirkan standar hak asasi manusia internasional. Hal ini dikarenakan implementasinya yang akan semakin membatasi kedaulatan Palestina, membatasi ruang gerak, dan melanggengkan ketidakadilan struktural.
YLBHI memandang eksistensi BoP menjadi ruang lingkup pelanggengan impunitas terhadap pelanggaran HAM. BoP seakan menjadi jalan pintas untuk menabrak segala bentuk hukum internasional yang berlaku. YLBHI melihat keikutsertaan Prabowo dalam Piagam BoP mencoreng suara masyarakat sipil yang turut menyuarakan kemerdekaan untuk Palestina. Praktik ini juga melanggengkan impunitas terhadap pelaku Genosida.
YLBHI juga mengecam penggunaan uang pajak rakyat sebesar 16 Triliun Rupiah yang digunakan untuk bergabung menjadi bagian dari BoP. Seluruh biaya tersebut bersumber dari APBN yang semestinya digunakan untuk pemenuhan hak warga negara. Indonesia sendiri masih menghadapi krisis pasca bencana yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera Utara, seharusnya pemerintah dapat menilai skala prioritas.
YLBHI juga memandang keputusan Prabowo untuk bergabung dengan BoP sebagai keputusan yang keliru dan menunjukkan pola otoritarianisme, yaitu dengan menunjukkan minimnya partisipasi publik serta pengabaian prinsip-prinsip HAM yang banyak diserukan oleh masyarakat sipil. Ketika legitimasi kebijakan lebih bertumpu pada figur pemimpin daripada pada proses konstitusional dan pertanggungjawaban publik, maka relasi kekuasaan menunjukkan sikap otoritarianisme.
Perpetuating Impunity on Human Rights Violations and Genocide: Indonesia in the Board of Peace
On 22 January 2026, Prabowo signed the Board of Peace (BoP) Charter that was initiated by the United States in Davos, Switzerland. This shows a misguided commitment of the Indonesian Government towards all the efforts that the civil society has done to show support and solidarity for Palestine. The BoP was established to “supervise” and “develop” what is being called “The New Gaza.” The term “The New Gaza” itself diminishes Palestine’s existence as a sovereign state.
Without any direct participation or mandates from the people of Palestine, BoP ignored the first article of ICCPR and ICESCR which says All peoples have the right of self-determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development.
The BoP also lessen the genocide in Palestine to a mere issue of conflict and governance. The BoP’s mandate, which focuses on stabilization and reconstruction without prioritizing accountability for gross human rights violations, has the potential to legitimize impunity. Genocide reconstruction that lacks accountability for war crimes, crimes against humanity, and the systematic destruction of civilian infrastructure contradicts the rights of victims to justice, truth, and reparation. Within the international human rights framework, peace that ignores justice is not peace, but rather the normalization of the violence that occurred.
Furthermore, the Indonesian government’s support for a two-state solution is a political option that disregards international human rights standards. This is because its implementation would further limit Palestinian sovereignty, restrict freedom of movement, and perpetuate structural injustice.
YLBHI views the existence of the BoP as a framework for perpetuating impunity for human rights violations. The BoP appears to be a shortcut to violating all applicable international law. YLBHI views Prabowo’s participation in the BoP Charter as tarnishing the voices of civil society that advocate for Palestinian independence. This practice also perpetuates impunity for perpetrators of genocide.
YLBHI also condemned the use of 16 trillion Rupiah of taxpayer funds to join the BoP. All of these funds come from the state budget, which should be used to fulfill citizens’ rights. Indonesia itself is still facing a crisis following the disasters that struck three provinces in North Sumatra, and the government should assess its priorities.
YLBHI also views Prabowo’s decision to join the BoP as erroneous and a reflection of authoritarianism, demonstrating minimal public participation and a disregard for human rights principles widely advocated by civil society. When policy legitimacy rests more on the figure of the leader than on constitutional processes and public accountability, power relations demonstrate authoritarianism.




