Influencer Wlingi Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online
BLITAR - Influencer perempuan asal Kecamatan Wlingi kepincut pendapatan besar dan pasarkan judi online (judol).
Dia diamankan Satreskrim Polres Blitar bersama lima orang tersangka atau penjudi yang tertarik dengan promosinya.
Perempuan bernama Widya Putri Dwitaningsih ini merupakan afiliator atau orang yang bertugas mempromosikan produk situs judol.
“Kami juga menangkap lima tersangka laki-laki ini adalah penjudi yang mengikuti program atau situs yang dipromosikan oleh afiliator. Hasil penyelidikan, afiliator ini sudah menjalankan bisnis mempromosikan situs judi selama 4 bulan,” kata Wakapolres Blitar, Kompol Yoyok Dwi Purnomo.
Tersangka diamankan di lokasi yang berbeda-beda. Dua di Wlingi, dua di Kanigoro, satu di Gandusari, dan satu di Selorejo. Barang bukti berupa ponsel, rekening koran, uang, hingga akun yang sudah dikantongi polisi.
Widya mendapatkan honor Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta tiap bulan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka membuat akun khusus di media sosial. Akun ini aktif dalam memposting dan mempromosikan situs judol sejak empat bulan lalu.
“Dari penyelidikan situs mencurigakan ini, polisi mengembangkan kasus dan berhasil menangkap penjudi lain. Saat ini, kami juga memburu admin utama yang memiliki situs yang dipromosikan oleh tersangka,” ungkapnya.
Yoyok menyebut pengikut Widya di Instagram tembus 30 ribu lebih. Dari banyaknya pengikut ini, para penjudi percaya dan mengakses situs.
“Semakin banyak yang bergabung dalam judol, semakin banyak honor yang diterima tersangka, terutama sang afiliator ini. Judol dikenakan pasal 27 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (jar/c1/hai)




