Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2023: Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Perekonomian Nasional
Sumber Foto: Liputan Sbm
Sentra Liputan

Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2023: Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Perekonomian Nasional

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 pada 16 Maret 2023. Inpres ini berfokus pada percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, dengan tujuan untuk memaksimalkan perekonomian nasional dan daerah.

Inpres ini ditujukan kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk:

  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Menteri Keuangan
  • Menteri Dalam Negeri
  • Para Gubernur
  • Para Bupati/Wali Kota

Tujuan utama dari Inpres ini adalah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menurunkan biaya logistik, serta menghubungkan dan mengintegrasikan sentra-sentra ekonomi. Selain itu, Inpres ini berupaya untuk mendukung pemerataan kondisi jalan yang baik sebagai bagian dari pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Dalam Inpres ini, Presiden meminta agar para pejabat terkait mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Beberapa instruksi yang diberikan meliputi:

  • Melaksanakan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, dengan fokus pada kawasan industri, pariwisata, perkebunan, pertanian, dan daerah produktif lainnya.
  • Meningkatkan kemantapan jalan, khususnya di kawasan industri strategis seperti Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor, serta mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh.
  • Melaksanakan pembangunan jalan di sekitar Ibu Kota Nusantara dengan melakukan pelebaran untuk mengatasi kemacetan.
  • Merencanakan dan menyediakan anggaran, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan peningkatan konektivitas jalan daerah.
  • Menangani kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, termasuk pemantauan dan evaluasi bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas. Selain itu, hasil kegiatan tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang, instruksi diberikan untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada gubernur dan bupati/wali kota, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut di tingkat daerah.

Gubernur dan bupati/wali kota juga diinstruksikan untuk menyediakan dukungan program dan anggaran, menyusun dokumen perencanaan dan perizinan, serta mengoperasikan dan memelihara jalan daerah yang telah diserahterimakan.

Di akhir Inpres ini, disebutkan bahwa pendanaan untuk pelaksanaan instruksi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Presiden mengharapkan agar semua pihak mendukung dan bersinergi dalam melaksanakan Inpres ini.