Jaksa: Tata Kelola Nadiem Hancurkan Sistem Pendidikan Nasional
Kepemimpinan era Nadiem dinilai jaksa cenderung mengandalkan orang dekat.
Red: Andri Saubani
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Roy Riadi mengatakan bahwa tata kelola di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendibudristek pada era kepemimpinan Nadiem Makarim cenderung mengandalkan orang terdekat. Kondisi ini bahkan dinilai mengakibatkan hancurnya sistem pendidikan nasional.
"Tata kelola kementerian selama masa jabatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan," katanya dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga
Soal Perkara Chromebook, Nadiem Bawa-Bawa Kebijakan di Era Muhadjir Effendy
Pengacara Nadiem Laporkan Tiga Saksi Korupsi Chromebook ke KPK
Nadiem Disebut Berhak Menerima Salinan Audit BPK/BPKP
Tata kelola tersebut, ujar dia, mengakibatkan munculnya pola kepemimpinan yang sangat eksklusif dan tertutup di lingkungan Kemendikbudristek. "Hal ini mengakibatkan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem di mana pejabat sekelas direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menterinya," ujarnya.
Roy juga mengatakan bahwa pengabaian terhadap para pakar dan pejabat berwenang ini telah mengakibatkan kehancuran sistem pendidikan nasional secara sistemik. Ia menyebut dampak dari carut-marutnya pengelolaan ini tercermin pada rendahnya kualitas literasi dan tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang saat ini berada di angka 78.
"Itu sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara," katanya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa dalam kasus korupsi ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih yang sangat luar biasa.
Sejumlah pengemudi ojek online menggelar aksi solidaritas saat di gelarnya sidang perdana Nadiem Makarim di depan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Dalam aksinya mereka menyuarakan dukungan untuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. - (Republika/Prayogi)
Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)
Ikuti Whatsapp Channel Republika
sumber : Antara
Advertisement
korupsi chromebook
sidang korupsi chromebook
nadiem makarim
Berita Terkait
News - 13 April 2026, 18:40
Nadiem Sebut Kerugian Negara Hingga Rp2 T di Kasus Chromebook Hasil Rekayasa
News - 13 April 2026, 17:06
Ahli di Sidang Ungkap Sumber Kerugian Negara Rp1,5 Triliun dari Kasus Chromebook
News - 03 February 2026, 08:20
Nadiem Kaget Anak Buahnya Terima Uang Gratifikasi Pengadaan Chromebook, Tapi Tetap Yakin Bebas
News - 27 January 2026, 14:57
Namanya Dibawa-bawa Nadiem dalam Persidangan, Begini Respons Muhadjir
News - 26 January 2026, 19:15
Soal Perkara Chromebook, Nadiem Bawa-Bawa Kebijakan di Era Muhadjir Effendy
News - 19 January 2026, 05:15
Nadiem Disebut Berhak Menerima Salinan Audit BPK/BPKP
News - 12 January 2026, 19:04
Sepakat dengan Kubu Nadiem, Majelis Hakim Minta Jaksa Serahkan Audit BPKP
News - 12 January 2026, 19:00
Kuasa Hukum Nadiem Ancam tak Hadiri Sidang Jika Audit BPKP tak Diserahkan Jaksa
Berita Lainnya
Khazanah - Ahad , 19 Apr 2026, 16:20 WIB
Dikritik MUI Soal Penguburan Ikan Sapu-Sapu, Pramono: Akan Disesuaikan Tata Caranya
Khazanah - Ahad , 19 Apr 2026, 15:10 WIB
Kisah Sukses Bisnis Nabi Muhammad, Membangun Reputasi Lewat Kejujuran dan Kerja Sama
Khazanah - Ahad , 19 Apr 2026, 07:47 WIB
Kurban Satu Kambing Secara Patungan, Bolehkah?
Khazanah - Jumat , 17 Apr 2026, 11:45 WIB
Kisah Nabi Menyaksikan Bukti Keadilan Allah
Khazanah - Jumat , 17 Apr 2026, 11:23 WIB
8 Pintu Rezeki, Apa Saja Itu?




