Jurnalis Tempo Melapor ke Polda Jatim Usai Diduga Dianiaya Saat Meliput Kasus Suap
SURABAYA - Jurnalis Tempo, Nurhadi, melapor ke Polda Jawa Timur pada Minggu (28/3/2021) setelah diduga mengalami penganiayaan oleh oknum aparat saat menjalankan tugas peliputan terkait kasus suap yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim didampingi oleh sejumlah aktivis dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Kontras Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Laporan yang diajukan tercatat dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti. "SPKT tadi sudah membuatkan laporan polisinya. Intinya akan kami tindaklanjuti. Ya, selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis bersangkutan," ujarnya.
Selain melaporkan penganiayaan yang dialaminya, Nurhadi juga telah menjalani pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim. Berdasarkan informasi dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Nurhadi diduga menjadi korban penganiayaan saat meminta konfirmasi dari Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, terkait kasus suap pajak pada Sabtu (27/3/2021) malam.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik dan melanggar beberapa undang-undang, termasuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). "Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional dalam menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum," ujar Eben.
Sementara itu, Koordinator Kontras Surabaya, Rachmat Faisal, menyatakan bahwa terulangnya kasus kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melaksanakan tugasnya. "Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya," tambah Faisal.




