Sentra Media - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengadakan audiensi dengan HUB UMK PLN UIW Bangka Belitung untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan usaha mikro dan kecil, khususnya dalam fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMK binaan.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah pada tanggal 7 April 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran Bidang Kekayaan Intelektual serta perwakilan dari HUB UMK PLN UIW Bangka Belitung.
Dalam pertemuan, pihak HUB UMK PLN UIW Bangka Belitung menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan saresehan yang dijadwalkan pada tanggal 27 April 2026. Kegiatan tersebut akan mencakup sosialisasi tentang kekayaan intelektual kepada pelaku UMK binaan dan permohonan dukungan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. HUB UMK juga menyampaikan target pendaftaran sebanyak 20 merek pada tahun 2026 dan memohon dukungan serta pendampingan dari Kanwil dalam proses pengajuan permohonan pendaftaran merek.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Babel akan terus berkomitmen dalam memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pelaku UMK, dengan penekanan bahwa pendaftaran merek berfungsi tidak hanya sebagai perlindungan hukum, tetapi juga sebagai peningkatan nilai tambah produk.