Kapolres Maluku Tengah Tanggapi Kasus Pengeroyokan Petani
Maluku Tengah, LIPUTAN.CO.ID - Polres Maluku Tengah masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan Andika Ipaenin (23) dan J.W Purnama Purish, yang saat ini menjabat sebagai HRD di PT WLI. Kasus ini dilaporkan pada 15 Agustus 2023 dengan nomor LP/B/VIII/2023/SPKT/Polres Maluku Tengah/Polda Maluku.
Delapan hari setelah laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (PTSP) Polres Maluku Tengah, status kasus tersebut belum ditingkatkan. Kapolres Maluku Tengah, Dax Emmanuelle S Manuputty, memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan.
Pernyataan Kapolres
Dihubungi pada Rabu, 23 Agustus 2023, Kapolres Manuputty menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Setelah semua keterangan dikumpulkan, pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
- Proses Pemeriksaan: "Masih dalam pemeriksaan, nanti kalau sudah kita lengkapi semuanya, keterangan-keterangan sudah kita ambil, kita gelar perkarakan dulu, baru nanti kita bisa menentukan status perkara," ungkap Manuputty.
Detail Kasus
Dalam kasus ini, selain Purnama Purish, terdapat dua karyawan PT WLI lainnya yang juga terlapor, yaitu Arta Ipaenin dan Caca Rat, yang bertugas sebagai security perusahaan. Andika mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan terjadi di lokasi perusahaan PT WLI, tepatnya di ruang kerja J.W Purnama Purish, ruang security, dan mess milik Arta pada Senin, 14 Agustus 2023.
Andika menjelaskan bahwa ia ditahan dan dianiaya dari jam delapan pagi hingga setengah satu siang. Ia menyebutkan bahwa penganiayaan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan para pelaku terhadap pemberitaan di media online mengenai utang piutang antara Andika dan Purnama Purish, yang masih tersisa sebesar tujuh juta rupiah.
Kronologi Penganiayaan
Andika menjelaskan bahwa ia telah membuat kesepakatan dengan Purnama Purish untuk memesan 2.000 anakan pohon pala dengan total harga 15 juta rupiah. Namun, Purnama Purish hanya membayar sebesar delapan juta rupiah dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi sisa utangnya.
"Beta selalu berusaha tagih utang di Pak Puri tapi selalu tidak merespon," jelas Andika.
Kondisi Korban
Akibat penganiayaan tersebut, Andika mengalami luka serius, termasuk patah gigi geraham bagian bawah dan rasa sakit di bagian dada kiri, leher, dan rahang. Ia telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Maluku Tengah.
Andika berharap agar pihak kepolisian dapat segera menangani kasus ini dengan baik. "Semoga masalah ini bisa ditangani Polisi secepatnya, beta sama sekali tidak terima diperlakukan seperti ini," tandasnya.




