Kasus Perampasan Telepon Wartawati di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi
Wartawati Ermi Yanti telah melaporkan kasus dugaan perampasan telepon genggamnya ke pihak kepolisian setelah insiden tersebut terjadi saat ia menjalankan tugas jurnalistik di Pantai Zakat, Kota Bengkulu. Laporan resmi teregister di Polresta Bengkulu pada Senin, 30 Maret 2026, dengan nomor LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.
Ermi Yanti didampingi oleh perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu saat mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pendampingan ini menunjukkan komitmen PWI dalam melindungi jurnalis yang menghadapi penghalangan dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Ermi Yanti, insiden perampasan terjadi saat ia meliput dugaan pungutan liar di kawasan wisata tersebut pada Minggu, 29 Maret 2026. "Saat itu saya sedang meliput, handphone saya dirampas oleh oknum yang meminta iuran di lokasi," ujarnya.
Ikhsan Agus Abraham, dari Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, menegaskan pentingnya mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menyatakan bahwa peristiwa ini bukan hanya insiden biasa, tetapi telah mencederai kebebasan pers. "Ini bukan persoalan pribadi. Ada dugaan kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik dengan merampas alat kerja wartawan," tegas Ikhsan.
Selain perampasan, Ermi Yanti juga diduga mengalami tekanan verbal dari oknum yang terlibat, termasuk kata-kata kasar yang menimbulkan rasa takut saat bertugas di lapangan.
Insiden ini bermula dari keributan antara pedagang permainan anak dan seorang pria berinisial AU, yang disebut-sebut menjabat sebagai Ketua RT dan Ketua Pokdarwis. Keributan tersebut diduga dipicu oleh permintaan iuran sebesar Rp50 ribu kepada para pedagang. Saat Ermi merekam kejadian tersebut, situasi semakin memanas dan oknum yang terlibat merampas telepon genggamnya serta memaksa penghapusan rekaman video.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama setelah Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, menegaskan bahwa penarikan iuran bukan merupakan tugas Pokdarwis, dan pungutan tanpa dasar hukum dianggap ilegal.
Sejumlah organisasi pers, termasuk PWI, JMSI, dan DPW MOI Provinsi Bengkulu, telah menyatakan dukungan penuh agar kasus ini diproses secara hukum. Mereka menilai tindakan perampasan alat kerja wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers dan dapat masuk ke ranah pidana umum.
Dengan laporan resmi yang telah diajukan, publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan perampasan, tetapi juga menjadi ujian terhadap perlindungan kebebasan pers dan keamanan jurnalis di lapangan, serta membuka kemungkinan praktik pungutan liar di area wisata.




