Kejagung Diminta Usut Korporasi Terkait Kasus Suap Hakim
Sumber Foto: MAJALAH KEADILAN
Ekonomi

Kejagung Diminta Usut Korporasi Terkait Kasus Suap Hakim

Sentra Media - Abdul Fickar Hadjar berpendapat Kejagung harus mengusut pemilik sekaligus korporasi Wilmar Grup, Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.

KEADILAN – Kejaksaan Agung harus memproses hukum pemilik sekaligus korporasi PT Wilmar Grup, PT Musim Mas Grup dan PT Permata Hijau Grup terkait perkara suap hakim. Pasalnya tanpa persetujuan pemilik, maka tindak pidana yang sudah dinyatakan terbukti tak akan terjadi. Demikian pendapat pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar, Kamis (05/03/2026).

Menurut pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar perintah majelis hakim tersebut dinilainya sudah tepat sehingga jaksa harus menindaklanjuti, karena dalam kasus pemberian suap kepada hakim, pelaku atau terdakwanya yang dihukum baru pada tingkat karyawan sebagai pelaksana.

“Karena tanpa ada perintah ataupun persetujuan pengurus atau pemilik perusahaan, terdakwa selaku pegawai atau karyawan di bagian legal tidak memiliki kewenangan memutus dan memerintahkan menyuap hakim, ” tutur Fickar kepada kepada keadilan.id.

Sehingga, kata Fickar, terlepas adanya perintah tersebut merupakan usulan dari karyawannya, tetapi putusan akhir perintah suap tetap pada pengurus atau pemilik dari perusahaan. “Jadi pertimbangan hakim sudah tepat,” ujarnya seraya menyebutkan jika nanti jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, bisa saja pemilik dari ketiga group korporasi dijadikan sebagai tersangkanya.

Seperti diketahui dalam kasus suap tersebut, majelis hakim dalam putusannya menyatakan kalau terdakwa Syafei hanya karyawan bagian Legal Wilmar Group yang turut membantu menyuap hakim atau pegawai pengadilan sebesar empat juta dolar AS atau setara Rp60 miliar sebagaimana fakta persidangan.

Sehingga menurut majelis hakim sudah selayaknya jaksa penyidik menuntaskan kasus tersebut dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipiel atau beneficial owner (pemilik manfaat) dari ketiga Group korporasi.

Tujuannya, kata majelis hakim, agar pihak yang bertanggung jawab dalam kasus suap tersebut menjadi terang benderang. Apalagi tutur majelis hakim berdasarkan fakta persidangan terungkap adanya surat advokat Marcella Santoso kepada advokat Ariyanto dengan tujun melindungi kliennya dari ketiga group korporasi tidak terseret kasus suap.

Menjadikan korporasi sebagai subjek hukum yang akan diproses hukum Kejagung juga bisa mengatasi masalah pemilik Wilmar Grup yang merupakan warga negara Malaysia yaitu Robert Kuok. Robeet Kuok sendiri dikenal raja gula dunia karena menguasai 10 persen pasar gula global.

BACA JUGA: JPU Sebut Nadiem Kendalikan Kemendikbudristek Bagai Korporasi Untuk Memperkaya Diri

Writer: Syamsul MahmuddinEditor: Syamsul Mahmuddin

Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Dugaan Manipulasi IPO dan Insider Trading, OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT MASI

Pos berikutnya Ancaman Jalan Buntu Kejagung Mengusut Pengusaha dan Korporasi Multinasional

Jangan Lewatkan

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) usai menutup BPA Fair 2026 didampingi Ketua BPA Kuntadi (kanan).

Jaksa Agung Tutup BPA Fair 2026, Negara Dapat Duit Hampir Satu Triliun Rupiah

Uang tunai yang dikembakan ke negara oleh Kejati Kaltim

Kejati Kaltim Kembalikan Lagi Uang Korupsi Tambang Rp57,4 Miliar ke Negara

Barang bukti ganja yang ditangkap.

Polisi Bekuk Seorang Tersangka dan 2 Kg Ganja di Cipinang-Jakarta Timur

Kursi Fir'aun yang dilelang Kejagung bernilai puluhan juta rupiah.

Dari Kursi Firaun sampai Kapal Iran Dilelang Jaksa

Kapal super tanker Iran MT Amran yang disita Kejaksaan RI.

Kejagung Berhasil Lelang Minyak Iran Rp900 Miliar dan Optimis Kapal Super Tanker Laku di Lelang Lanjutan

Pelatihan penyidik tipiring.

Polri Perhatikan Potensi Kriminal, Samapta Sabhara Latih Asesor Penyidik Tipiring