Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Terkait Kasus CPO
Sumber Foto: Berita Nasional - Media Pencerah Bangsa
Ekonomi

Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Terkait Kasus CPO

Sentra Media - BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menggeledah ruangan kantor dan rumah dari salah satu Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Upaya ini dilakukan untuk mendalami kasus perintangan penyidikan terkait korupsi ekspor CPO atas tiga terpidana korporasi.

“Benar, saat ini masih berlangsung (penggeledahannya). Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Kendati demikian, Anang tidak menyebut siapa komisioner yang menjadi subjek dalam penggeledahan ini. Dia hanya mengatakan bahwa penyidik sedang mencari bukti terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara tersebut.

Diketahui dalam objek kasus tersebut, telah ada beberapa terpidana yakni Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group yang memakai rekomendasi Ombudsman untuk gugatan ke PTUN.

“Yang onslag itu putusan. Betul, salah satunya (soal rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” tuturnya.

Perlu diketahui dari kasus perintangan ini, terpidana Marcella Santoso telah melakukan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ketua hakim Djuyamto, dengan anggota Anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom untuk memberikan vonis onslag atau lepas kepada tiga korporasi.

Setelah diusut, ketiga hakim melakukan kongkalikong dengan para terdakwa tiga korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group demi vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar dan diberikan dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei yang mereka semua adalah pengacara para terdakwa korporasi.

Karena seluruh kejahatan ini terbongkar, Mahkamah Agung (MA) pun menganulir vonis onslag tersebut untuk kembali memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap kasus tersebut.